TUGAS 1 ETIKA PROFESI
1.
Tuliskan karakter-karakter tidak ber-ETIKA dalam kehidupan
sehari-hari
a.
Berteriak dan mamanggil
seseorang dengan kata Binatang
Manusia merupakan mahluk dengan martabat tertinggi disbanding
dengan mahluk lainnya. Setiap insan juga memiliki nama dan harga diri
masing-masing. Tindakan berteriak dan memanggil seseorang dengan sebutan
binatang seperti “Anjing atau Monyet” tentulah sangat tidak beretika terlebih
jika dilakukan dihadapan umum. Karena tidak semestinya manusia disederajatkan
dengan binatang
b.
Meludahi seseorang
Meludahi seseorang merupakan hal yang sangat tidak beretika karena
dianggap sangat merendahkan orang lain. Kebiasaan yang sekarang mulai banyak
dilakukan oleh banyak orang tidak pantas dilakukan dengan alasan apapun.
c.
Memakai pakaian minim di tempat
umum
Pakaian merupakan salah satu bentuk penghormatan seseorang
terhadap dirinya sendiri. Perkembangan teknologi yang membawa banyak dampak
salah satunya pakaian yang minim terkadang disalah gunakan oleh banyak pihak.
Memakai pakaian didepan umum dianggap kurang beretika karena dapat menjadi
tontonan bagi anak-anak ataupun orang dewasa yang berlawanan jenis. Selain itu,
hal ini juga dianggap mengganggu pandangan sebagian orang.
d.
Melakukan seks bebas di
tempat umum
Seks merupakan hal pribadi yang dimiliki oleh semua orang.
Melakukan seks ditempat umum atau di umbar diberbagai tempat maupun media
social sangat tidak beretika karena dapat menjadi contoh yang tidak baik bagi
remaja maupun anak dibawah umur.
2.
Tuliskan aktivitas tidak ber-ETIKA professional dalam bekerja
sebagai seorang sarjana Teknik Industri
a.
Korupsi pada sebuah proyek
Seorang sarjana teknik industry tentu diharapkan menjadi seorang
pemimpin dalam berbagai macam proyek. Tetapi sangat tidak beretika jika didalam
menjalankan tugasnya seorang sarjana teknik indutsri melakukan korupsi atau
pengurangan dana untuk kepentingan suatu proyek. Hal ini dapat merugikan
berbagai pihak dan merusak proyek yang sedang dijalankan.
b.
Semena-mena terhadap pegawai
atau rekan kerja
Sarjana teknik industri dituntut untuk selalu bisa bekerja sama
dengan orang lain. Tindakan semena-mena serta merendahkan orang lain baik
karena fisik maupun skill dari seseorang menjadi tindakan yang tidak beretika.
c.
Mengabaikan tugas dan
tanggung jawabnya
Tugas dan tanggung jawab menjadi sebuah kewajiban yang harus
dilaksanakan. Tidak beretika seseorang sarjana ygn melimpahkan tugas serta
tanggung jawabnya kepada orang lain karena dapat merugikan orang lain.
d.
Melakukan flagiat
Flagiat atau proses duplikasi karya merupakan tindakan yang tidak
beretika untuk dilakukan oleh siapapun
terlebih seorang sarjana yang memiliki dasar pendidikan yang baik.
Seperti pencotekan design karya sebuah produk.
3.
Jelaskan pentingnya memahami etika profesi untuk Sarjana Teknik
Industri
Seorang sarjana teknik industri harus memahami pentingnya etika
profesi karena hal ini dapat membuat
sarjana teknik industry lebih sadar dan peka terhadap aturan yang
berlaku. Dengan pemahaman ini juga seorang sarjana teknik indutsri dapat lebih
menghargai dan memahami tingkah laku yang harus dan tidak boleh diperbuat. Pemahaman ini diharapkan akan menciptakan
sarjana teknik industry yang dapat menghargai orang lain, bekerja sesuai tugas
dan tanggung jawabnya serta dapat bekerja sama dengan orang lain dengan baik.
4.
Jelaskan dan Uraikan organisasi profesi yang relevan untuk prodi
Teknik Industri selain PII.
a.
Ikatan Sarjana Teknik dan Manajemen Industri (ISTMI). ISTMI
sebagai organisasi profesi dari disiplin Ilmu Teknik Industri (TI) dan
Manajemen
Industri (MI) di
Indonesia lahir pada tanggal 22 Nopember 1986 di Jakarta. Kelahiran organisasi
ini didasari atas pertimbangan bahwa profesi TI dan MI telah diterima di
kalangan yang sangat luas sejak masuknya disiplin sekitar 16 tahun sebelumnya.
Keberadaannya sudah menembus batas-batas konvensional keteknikan atau
keindustrian.
b.
IIE (Institute of Industrial and System Engineering). Institute of
Industrial Engineers (IIE) adalah lembaga profesional yang berdedikasi
semata-mata untuk mendukung profesi teknik industri dan individu yang terlibat
dengan meningkatkan kualitas dan produktivitas.
c.
BKSTI (Badan Kerjasama Perguruan Tinggi
Penyelenggara Pendidikan Tinggi Teknik Industri Indonesia). BKSTI sebagai forum
kerjasama antar penyelenggara pendidikan tinggi teknik industri se Indonesia.
Tujuan dan Hasil yang diperoleh dari acara tersebut diantaranya adalah sebagai
wadah bagi pemangku kepentingan penyelenggara pendidikan tinggi Teknik Industri
dalam mendukung komunikasi dan perumusan ide-ide inovatif, kreatif dan bernilai
tambah, sebagai wadah bagi peneliti dan praktisi teknik industri dalam berbagi
pengetahuan, penelitian, dan pengalaman.
d.
Perhimpunan Ergonomi Indonesia (PEI). Perhimpunan Ergonomi
Indonesia (PEI) adalah organisasi profesi tingkat nasional
yang beranggotakan para pakar, pemakai dan peminat. Ergonomi di berbagai
bidang yang bersama-sama berhimpun dalam suatu wadah untuk menggalang kemampuan
dalam bidangnya masing-masing, membina ergonomi baik dalam keilmuan maupun
dalam pemakaiannya sehingga potensi ergonomi dalam Pembangunan Nasional dapat
lebih digali dan diwujudkan secara nyata. PEI bertujuan untuk
mengembang serta menerapkan iilmu ergonomi dalam berbagai
kegiatan teknologi, industri dan berbagai
kegiatan lain yang menuntut pendekatan ergonomis, dengan
sasaran mencapai keselarasan hubungan timbal-balik antara manusia, alat dan
lingkungannya, serta untuk menjaga keseimbangan hubungan unsur-unsur fisikal,
sosial, psikologikal bagi peningkatan kualitas hidup yang lebih baik.
TUGAS 2 ETIKA PROFESI
1.
Sarjana Teknik Industri dan Manajemen Industri Indonesia
ISTMI
sebagai organisasi profesi dari disiplin Ilmu Teknik Industri (TI) dan
Manajemen Industri (MI) di Indonesia lahir pada tanggal 22 Nopember 1986 di
Jakarta. Kelahiran organisasi ini didasari atas pertimbangan bahwa profesi TI
dan MI telah diterima di kalangan yang sangat luas sejak masuknya disiplin
sekitar 16 tahun sebelumnya. Keberadaannya sudah menembus batas-batas
konvensional keteknikan atau keindustrian.
Tamatan/alumni TI & MI bekerja di berbagai
sektor industri, pelayanan, perbankan, informasi, konsultasi, pemerintahan,
maupun pendidikan dan penelitian. Batasan sektor tidak ada lagi bagi alumni TI
& MI yang menunjukkan diterimanya disiplin ini sebagai pencerminan
diterimanya sikap pikir dan cara pikir kesisteman bagi tujuan optimasi sumber
daya.
Untuk lebih menghayati Kode Etik Profesi Sarjana
Teknik Industri dan Manajemen Industri Indonesia dalam operasionalisasi sesuai
bidang masing-masing, dan sadar sepenuhnya akan tanggung jawab sebagai warga
negara maupun sebagai sarjana, akan panggilan pertumbuhan dan pengembangan
pembangunan di Indonesia maka kami Sarjana Teknik Industri dan Manajemen
Industri bersepakat untuk lebih mempertinggi pengabdian kepada Bangsa, Negara
dan Masyarakat. Selaras dengan dasar negara yaitu “PANCASILA” maka disusunlah kode
etik profesi berikut ini yang harus dipegang dengan keyakinan bahwa
penyimpangan darinya merupakan pencemaran kehormatan dan martabat Sarjana
Teknik dan Manajemen Industri Indonesia. Kode etik seorang sarjana berdasarkan
kesepakatan Asosiasi Sarjana Teknik :
a.
Dalam pengenalan akan pentingnya akan pentingnya teknologo harus
mengetahui kualitas kehidupan di seluruh dunia.
b.
Harus bisa menerima tanggung jawab bila mengambil keputusan.
c.
Menghindari konflik
d.
Harus jujur dan realistis.
e.
Menolak sogokan dalam segala bentuknya.
f.
Harus bisa mengembangkan pemahaman teknologi, aplikasi yang
sesuai, siap dengan konsekuensinya.
g.
Menjaga dan mengembangkan kompetensi.
h.
Mencari, menerima dan menawarkan kritik pekerjaan teknik.
i.
Memperlakukan dengan adil sesuai orang tanpa tergantung dengan
faktor-faktor.
j.
Berupaya menghindari kecelakaan daripada orang lain
k.
Membantu rekan sejawat, dan pekerja dalam pengembanagn profesi.
2.
Asosiasi Tenaga Teknik
Indonesia (ASTTI)
Asosiasi Tenaga Teknik Indonesia (ASTTI)
merupakan suatu asosiasi dimana setiap anggota ASTTI wajib selalu bersikap
bertingkah laku dan bertindak berdasarkan etika umum seorang ahli pelaksana
jasa konstruksi. Kode etik ASTTI antara lain: Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa sebagai dasar Fundamental untuk mewujudkan manusia yang berjiwa Pancasila
serta memiliki kesadaran Nasional yang tinggi, tunduk kepada perundang-undangan
& peraturan yang berlaku serta menghindarkan diri dari perbuatan melawan hukum.
Untuk menjamin pelaksanaan tugas dengan
sebaik-baiknya maka disusunlah ketentuan dasar Kode Etik dan Tata Laku Profesi
yang wajib dipenuhi dan dilaksanakan oleh Anggota Asosiasi Tenaga Teknik
Indonesia.
a.
Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagai dasar Fundamental
untuk mewujudkan manusia yang berjiwa Pancasila serta memiliki kesadaran
Nasional yang tinggi, tunduk kepada perundang-undangan & peraturan yang
berlaku serta menghindarkan diri dari perbuatan melawan hukum.
b.
Tanggap terhadap kemajuan & senantiasa memelihara serta
meningkatkan Kemampuan Teknis, Mutu, Keahlian & Pengabdian profesinya
seiring dengan perkembangan teknologi.
c.
Penuh rasa tanggung jawab serta selalu berusaha untuk
meningkatkan pemahaman mengenai teknologi dan penerapannya yang tepat sebagai
tuntutan dari keprofesionalan.
d.
Disiplin serta berusaha agar pekerjaan yang dilaksanakannya
dapat berdaya guna dan berhasil guna melalui proses persaingan yang sehat serta
menjauhkan diri dari praktek/tindakan tidak terpuji yang mengakibatkan kerugian
pihak lain.
e.
Adil, Tegas, Bijaksana dan Arif serta Dewasa dalam membuat
keputusan-keputusan keteknisan dengan berpedoman kepada Keselamatan, Keamanan,
Kesehatan, Lingkungan, serta Kesejahteraan Masyarakat.
f.
Setiap anggota ASTTI wajib selalu bersikap bertingkah laku dan
bertindak berdasarkan etika umum seorang ahli pelaksana Jasa Konstruksi.
Tata Laku Profesi
a.
Menjunjung tinggi kehormatan, kemuliaan dan nama baik profesi
tenaga ahli pelaksana jasa konstruksi dalam hubungan kerjanya, baik dengan
pihak pemberi tugas, sesama rekan seprofesi, sesama rekan Ahli profesi lain,
pemerintah dan masyarakat.
b.
Bertindak jujur, adil, lugas dan transparan dengan penuh
dedikasi dalam memberikan pelayanan, baik kepada pengguna jasa maupun penyedia
jasa lainnya tanpa merugikan para pemangku kepentingan lain termasuk pemerintah
dan masyarakat. Saling bertukar pengetahuan dalam bidang keahlian secara wajar
dengan sesama rekan seprofesi dan/atau ahli profesi lainnya.
c.
Selalu meningkatkan pengertian dan apresiasi masyarakat
terhadap profesi ahli pelaksana jasa konstruksi profesionalisme pada
khususnya dan profesi lain pada umumnya sehingga masyarakat dapat lebih
menghayati peran dan hasil karya profesional ahli pelaksana jasa konstruksi.
d.
Menghormati prinsip-prinsip pemberian imbalan jasa yang wajar,
layak dan memadai bagi para ahli pelaksana jasa konstruksi profesional pada
khususnya dan ahli-ahli lain pada umumnya.
e.
Menghargai dan menghormati reputasi profesi rekan pelaksana jasa
konstruksi profesional pada khususnya serta rekan ahli lain pada umumnya sesuai
perjanjian kerja yang berhubungan dengan profesi
masing-masing Mendapatkan tugas berdasarkan standar keahlian, kemampuan dan
standar kompetensi secara profesional tanpa melalui jalan-jalan
yang tidak wajar antara lain dengan cara menawarkan komisi atau mempergunakan
pengaruh yang tidak pada tempatnya.
f.
Bekerjasama sebagai pelaksana jasa konstruksi hanya dengan
sesama rekan seprofesi tenaga ahli dan/atau rekan ahli profesional lain yang
memiliki integritas yang tinggi.
Dalam melaksanakan tugasnya seorang pelaksana jasa konstruksi
harus selalu menjaga etika profesi terutama dalam bertindak sebagai tumpuan
kepercayaan pemberi tugas. Seorang Anggota Asosiasi Tenaga Teknik Indonesia (
ASTTI ), dianggap tidak melaksanakan tugasnya secara profesional bilamana :
a.
Membocorkan dan/atau menyebar-luaskan hal-hal yang
bersifat pribadi dan rahasia bagi para pengguna jasa/pemberi tugas tanpa
seijin yang bersangkutan;
b.
Menerima pekerjaan dimana pekerjaan tersebut
(technical Unqualified Job) secara teknis tidak
memenuhi persyaratan;
c.
Melakukan pekerjaan dan/atau mempunyai perjanjian dengan
pihak lain yang dapat mengganggu objektifitas dan
independensinya dilihat dari kepentingan pengguna jasa/pemberi
tugas.
d.
Tidak membicarakan dan menyepakati terlebih dahulu dengan
pihak pengguna jasa/pemberi tugas tentang besaran dan
perhitungan imbalan jasa bagi tenaga ahlinya maupun
biaya-biaya lain;
e.
Melakukan hal-hal yang merendahkan harkat dan martabat
sebagai pelaksana jasa konstruksi;
f.
Tanggap terhadap kemajuan & senantiasa memelihara serta
meningkatkan Kemampuan Teknis, Mutu, Keahlian & Pengabdian profesinya
seiring dengan perkembangan teknologi.
g.
Penuh rasa tanggung jawab serta selalu berusaha untuk
meningkatkan pemahaman mengenai teknologi dan penerapannya yang tepat sebagai
tuntutan dari keprofesionalan.
h.
Disiplin serta berusaha agar pekerjaan yang dilaksanakannya
dapat berdaya guna dan berhasil guna melalui proses persaingan yang sehat serta
menjauhkan diri dari praktek/ tindakan tidak terpuji yang mengakibatkan
kerugian pihak lain.
i.
Adil, Tegas, Bijaksana dan Arif serta Dewasa dalam membuat
keputusan-keputusan keteknisan dengan berpedoman kepada Keselamatan, Keamanan,
Kesehatan, Lingkungan, serta Kesejahteraan Masyarakat.
3.
IIE (Institute of
Industrial and System Engineering)
Institute of
Industrial Engineers (IIE) adalah lembaga profesional yang berdedikasi
semata-mata untuk mendukung profesi teknik industri dan individu yang terlibat
dengan meningkatkan kualitas dan produktivitas. Lembaga ini didirikan pada 1948
dan disebut American Institute of Industrial Engineers sampai 1981, ketika nama
ini diubah untuk mencerminkan basis keanggotaan internasionalnya. Anggota
termasuk mahasiswa baik dan kaum profesional. IIE menyelenggarakan konferensi
regional dan nasional tahunan di Amerika Serikat. IIE bermarkas di Amerika
Serikat di Norcross, Georgia, pinggiran yang terletak di timur laut Atlanta.
4.
Perhimpunan Ergonomi
Indonesia
Perhimpunan ergonomi Indonesia (PEI) adalah organisasi profesi
tingkat nasional yang beranggotakan para pakar, pemakai dan peminat ergonomi di
berbagai bidang yang bersama-sama berhimpun dalam suatu wadah untuk menggalang
kemampuan dalam bidangnya masing-masing membina Ergonomi baik dalam keilmuan
maupun dalam pemakaiannya sehingga potensi Ergonomi dalam Pembangunan Nasional
dapat lebih digali dan diwujudkan secara nyata. PEI berpusat di bandung dan
didirikan oleh peserta Pertemuan Nasional Ergonomi pada tanggal 10 Oktober 1987,
bertempat di Gedung Labolatorium Teknologi 111 Institut Teknologi Bandung.
PEI bertujuan untuk mengembang serta menerapkan ilmu Ergonomi
dalam berbagai kegiatan teknologi, industri dan berbagai kegiatan lain yang
menuntut pendekatan ergonomis, dengan sasaran mencapai keselarasan hubungan
timbal-balik antara manusia, alat dan lingkungannya, serta untuk menjaga
keseimbangan hubungan unsur-unsur fisikal, sosial, psikologikal bagi
peningkatan kualitas hidup yang lebih baik. PEI berfungsi sebagai wadah yang menghimpun,
mengorganisasi sarjana, praktisi dan kelompok yang dalam kegiatan
profesionalnya menggunakan serta menerapkan metode ergonomis.
Berikut merupakan salah salah satu contoh kode etik ergonomi
yang berlaku di Afrika Selatan atau Ergonomics Society of South Africa (ESSA).
Tanggung Jawab Profesional
a.
Integritas profesional dan Kerahasiaan
Seorang ergonom harus
memastikan privasi semua informasi rahasia yang diperoleh saat menjalankan
tugas. Seorang ergonom akan mengungkapkan informasi kepemilikan hanya dengan
izin tertulis dari kliennya atau bila diperintahkan oleh hukum. Seorang ergonom
tidak boleh menggunakan informasi yang diperoleh selama konsultasi atau tugas
untuk membahayakan klien atau untuk memperoleh manfaat bagi dirinya sendiri,
atau untuk orang lain baik secara langsung atau tidak langsung. Seorang ergonom
tidak boleh, tanpa persetujuan eksplisit dari individu yang bersangkutan,
berkomunikasi atau menggunakan informasi pribadi yang diperoleh selama
penelitian yang dilakukan secara rahasia, untuk hal-hal lain di luar kontrak
atau perjanjian.
b.
Penyimpanan Data
Data yang dikumpulkan
selama tugas harus disimpan minimal satu tahun. Laporan ergonomis dan
surat-surat yang relevan harus disimpan setidaknya selama empat tahun
c.
Integritas
Seorang ergonom harus
memenuhi tanggung jawab profesional dengan penuh kejujuran. Secara rinci ergonom
harus: Obyektif dan tidak memihak setiap saat; Menghormati fakta, menyatakan
opini dengan jujur dan berperilaku sedemikian rupa untuk mempertahankan
integritas dan munculnya integritas; Memberi informasi kepada klien (dengan
cara yang tepat) jika ada kesalahan atau eror yang telah dibuat. Membuat
rekomendasi dan saran dengan itikad baik dan melakukan upaya yang wajar untuk
memastikan bahwa rekomendasi tersebut layak dan dapat dijalankan.
d.
Konflik kepentingan
Seorang ergonom setiap
saat menghindari situasi dimana konflik kepentingan atau potensi konflik
kepentingan mungkin timbul. Konflik kepentingan dapat mempengaruhi loyalitas
ergonom terhadap klien. Seorang ergonom harus memberitahukan klien saat terjadi
konflik kepentingan atau saat muncul potensi konflik kepentingan dengan segera
ketika ia sadar dengan situasi tesebut; ergonomi akan perlu meminta izin untuk
melanjutkan proyek atau tugasnya. Seorang ergonom akan bertindak untuk
kepentingan klien secara umum dalam melaksanakan semua pekerjaan. Seorang
ergonom harus menghindari situasi di mana ada konflik kepentingan atau
harus memberikan pengungkapan penuh konflik-konflik tersebut kepada semua pihak
yang berpotensi terkena dampak. Seorang ergonom tidak akan bekerja pada proyek
yang sama untuk dua atau lebih klien yang memiliki kepentingan bersaing.
Tanggung Jawab dan Kewajiban
terhadap Masyarakat
a.
Kewajiban Umum
Seorang ergonom harus
bertindak dengan penuh kejujuran, integritas dan ketidakberpihakan dan
menunjukkan kemampuannya setiap saat di dalam pekerjaan atau tugasnya.
b.
Publisitas
Seorang ergonom
dipersilahkan untuk mempresentasikan kompetensi dan keahliannya dalam iklan
atau presentasi. Namun, ergonom tidak boleh: Mengklaim keterampilan yang dia
tidak miliki. Memberikan presentasi yang menyesatkan.Melakukan tindakan yang
merugikan kolega.Tanggung Jawab dan Kewajiban terhadap Profesi. Seorang ergonom
harus selalu mencari cara untuk meningkatkan kompetensinya. Seorang ergonom
akan memberikan kontribusi bagi perkembangan profesi ergonomi sebanyak mungkin
misalnya: Dengan berbagi pengetahuan dan pengalaman dengan rekan lain, Dengan
memberikan pelatihan dan bimbingan ergonomi,Dengan berkontribusi kepada
asosiasi profesi ergonom
c.
Tanggung Jawab dan Kewajiban terhadap Klien
Sesuai dengan tanggung
jawab dan kewajibannya kepada orang lain, seorang ergonom harus bertindak untuk
kepentingan klien dan dalam batas-batas kontrak atau perjanjian. Seorang
ergonom wajib menyediakan informasi yang jelas kepada klien.
d.
Tanggung Jawab dan Kewajiban terhadap Kolega
Saat seorang ergonom
berhadapan dengan perbuatan yang salah dalam lingkup koleganya, dia harus
mencoba mengatasi masalah tersebut langsung dengan pihak yang berkepentingan.
Jika masalah tidak dapat diselesaikan melalui diskusi, dia harus menyerahkan
masalah tersebut kepada pimpinan kolega. Apabila ada perbedaan pendapat,
Seorang ergonom harus menghindari perbuatan atau perkataan yang dapat merusak
reputasi kolega.
5.
Program Sertifikasi
Insinyur Profesional-PII
Sebutan Profesi Persatuan Insinyur Indonesia (PII), dimulai oleh
pengurus pusat masa bakti 1994 – 1999, menyelenggarakan apa yang disebut
sebagai Program Insinyur Profesional. Dalam program ini akan diperkenalkan ke
dalam masyarakat Sebutan (gelar) profesi yang baru, yaitu insinyur dan
sertifikat keprofesionalan yang baru, yaitu Insinyur Profesional.
Seperti diketahui, ada perbedaan antara gelar akademis yaitu
gelar yang diperoleh setelah menamatkan pendidikan akademis, seperti Sarjana
Hukum (SH), atau Sarjana Farmasi (SF), serta Gelar Akademis lanjutan seperti
S-2 (Magister) dan S-3 (Doktor) yang menunjukkan tingkat kemampuan akademis dan
penelitian (riset), dengan sebutan profesi seperti misalnya
Pengacara/Notaris/Jaksa/Hakim, atau Apoteker, yaitu sebutan bagi para
penyandang gelar akademis yang mempraktekkan hasil pendidikan akademisnya itu
sebagai profesinya sehari-hari. Dan umumnya sebutan profesi ini diperoleh
setelah yang bersangkutan memenuhi beberapa persyaratan kemampuan dan
pengalaman profesional yang ditambahkan atas pendidikan akademisnya.
Tujuan Dasar PII adalah, mampu memberikan pelayanan yang
bermanfaat bagi para anggota, mampu melakukan pembinaan kemampuan profesional
bagi para anggotanya sehingga setara dengan para Insinyur di negara lain, mampu
memperjuangkan aspirasi dan melindungi kepentingan insinyur Indonesia sehingga
hak dan kewajiban profesionalnya dapat terpenuhi dalam rangka berperan serta
secara aktif dalam Pembangunan Nasional.
Pada dasarnya Sistem Sertifikasi ini merupakan pengakuan resmi
atas kompetensi keprofesionalan seorang insinyur, yang sudah menempuh
pendidikan sarjana teknik atau pertanian, serta sudah mengumpulkan pengalaman
kerja yang cukup dalam bidang keinsinyuran yang ditekuninya. Dengan demikian
masyarakat konsumen memperoleh perlindungan karena mereka yang sudah memperoleh
sertifikat Insinyur Profesional adalah yang kompetensinya sudah benar-benar
terbukti berdasarkan bakuan yang mengacu pada kaidah-kaidah internasional.
Sertifikat Insinyur Profesional diberikan dalam tiga jenis, yang
sekaligus juga menunjukkan jenjang kompetensi yang dimilikinya. Paling awal
adalah Insinyur Profesional Pratama, yaitu para insinyur yang sudah bekerja
lebih dari tiga tahun sejak mencapai gelar kesarjanaannya dan sudah mampu
membuktikan kompetensi keprofesionalannya.
Kedua adalah Insinyur Profesional Madya, yaitu para pemegang
sertifikat Insinyur Profesional Pratama yang sudah bekerja dan membuktikan
kompetensinya selama paling sedikit lima tahun setelah ia memperoleh sertifikat
Insinyur Profesional Pratama. Terakhir adalah Insinyur Profesional Utama, yaitu
para pemegang sertifikat Insinyur Profesional Madya yang telah bekerja dan
membuktikan kompetensinya selama paling sedikit delapan tahun setelah ia
memperoleh sertifikat Insinyur Profesional Madya, serta mempunyai reputasi
keprofesionalan secara nasional.
Kode Etik Insinyur
Indonesia
Insinyur memiliki kode
etik di indonesia itu disebut “Catur Karsa Sapta Darma Insinyur Indonesia” dan
kode etik insinyur itu diantaranya memiliki prinsip-prinsip dasar dan tuntunan
sikap, diantaranya adalah
a. Mengutamakan keluhuran budi.
b. Menggunakan pengetahuan dan kemampuannya untuk kepentingan
kesejahteraan umat manusia.
c.
Bekerja secara sungguh-sungguh untuk kepentingan masyarakat,
sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.
d.
Meningkatkan kompetensi dan martabat berdasarkan keahlian
profesional keinsinyuran.
SUMBER:
dian.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/42717/ETIKA+PROFESI+(1).pdf
amutiara.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/10043/PENGERTIAN+ETIKA.doc
annisaapangestu.blogspot.co.id/2016/03/etika-profesi-karakter-karakter-tidak.html
http://belajar-industri.blogspot.co.id/2011/08/komunitas-teknik-industri-indonesia-dan.html