1.
Pengertian
Politik
Politik
adalah proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang
antara lain berwujud proses pembuatan keputusan, khususnya dalam
negara.Pengertian ini merupakan upaya penggabungan antara berbagai definisi
yang berbeda mengenai hakikat politik yang dikenal dalam ilmu politik.Politik adalah seni dan ilmu untuk meraih kekuasaan secara konstitusional maupun
nonkonstitusional.
2.
Hal-hal
yang Berhubungan dengan Politik
Ada dua hal yang
berkaitan erat dengan politik, yaitu ;
a. Partai
dan golongan
Sebuah partai
politik adalah organisasi politik yang menjalani ideology tertentu atau dbentuk
dengan tujuan khusus. Defnisi lainnya adalah kelompok yang terorganisir yang
anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai, dan cita-cita yang sama.
Tujuannya untuk memperoleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik yang
biasanya dengan cara konstitusionil, untuk melaksanakan kebijakan-kebijakan
mereka sendiri. Partai politik adalah sarana politik yang menjembatani
elit-elit politik dalam upaya mencapai kekuasaan politik dalam suatu Negara
yang bercirikan mandiri dalam hal financial, memiliki haluan politik tersendiri
dan turut menyumbang political development sebagai suprastruktur politik.
b. Hubungan
Internasional
3.
Politik
Nasional Indonesia
Indonesia menjalankan pemerintahan republik
presidensial multipartai yang demokratis. Seperti juga di negara-negara
demokrasi lainnya, sistem politik di Indonesia didasarkan pada Trias Politika
yaitu kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif. Kekuasaan legislatif
dipegang oleh sebuah lembaga bernama Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang
terdiri dari dua badan yaitu DPR yang anggota-anggotanya terdiri dari wakil-wakil
Partai Politik dan DPD yang anggota-anggotanya mewakili provinsi yang ada di
Indonesia. Setiap daerah diwakili oleh 4 orang yang dipilih langsung oleh
rakyat di daerahnya masing-masing.
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
adalah lembaga tertinggi negara. Namun setelah amandemen ke-4 MPR bukanlah
lembaga tertinggi lagi. Keanggotaan MPR berubah setelah Amandemen UUD 1945 pada
periode 1999-2004. Seluruh anggota MPR adalah anggota DPR, ditambah dengan
anggota DPD (Dewan Perwakilan Daerah).[25] Anggota DPR dan DPD dipilih melalui
pemilu dan dilantik dalam masa jabatan lima tahun. Sejak 2004, MPR adalah
sebuah parlemen bikameral, setelah terciptanya DPD sebagai kamar kedua.
Sebelumnya, anggota MPR adalah seluruh anggota DPR ditambah utusan golongan.
MPR saat ini diketuai oleh Taufik Kiemas. Anggota MPR saat terdiri dari 550
anggota DPR dan 128 anggota DPD. DPR saat ini diketuai oleh Marzuki Alie,
sedangkan DPD saat ini diketuai oleh Irman Gusman.
Lembaga eksekutif berpusat pada
presiden, wakil presiden, dan kabinet. Kabinet di Indonesia adalah Kabinet
Presidensial sehingga para menteri bertanggung jawab kepada presiden dan tidak
mewakili partai politik yang ada di parlemen. Meskipun demikian, Presiden saat
ini yakni Susilo Bambang Yudhoyono yang diusung oleh Partai Demokrat juga
menunjuk sejumlah pemimpin Partai Politik untuk duduk di kabinetnya. Tujuannya
untuk menjaga stabilitas pemerintahan mengingat kuatnya posisi lembaga
legislatif di Indonesia. Namun pos-pos penting dan strategis umumnya diisi oleh
Menteri tanpa portofolio partai (berasal dari seseorang yang dianggap ahli
dalam bidangnya).
Lembaga Yudikatif sejak masa reformasi
dan adanya amandemen UUD 1945 dijalankan oleh Mahkamah Agung, Komisi Yudisial,
dan Mahkamah Konstitusi, termasuk pengaturan administrasi para hakim. Meskipun
demikian keberadaan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tetap dipertahankan.
4.
Pengertian
Strategi
Strategi adalah Strategi dalam
pelaksanaan, yaitu upaya bagaimana mencapai tujuan atau sasaran yang ditetapkan
sesuai dengan keinginan. Karena strategi merupakan upaya pelaksanaan, maka
strategi pada hakikatnya merupakan suatu seni yang implementasinya didasari
oleh intuisi, perasaan dan hasil pengalaman. Strategi juga dapat merupakan
ilmu, yang langkah-langkahnya selalu berkaitan dengan data dan fakta yang ada.
Seni dan ilmu digunakan sekaligus untuk membina atau mengelola sumber daya yang
dimiliki dalam suatu rencana atau tindakan. Strategi biasanya menjangkau masa
depan, sehingga pada umumnya strategi disusun secara bertahap dengan
memperhitungkan factor-faktor yang mempengaruhinya.
5.
Stratifikasi
dalam Politik Nasional
Polstranas atau yang dikenal sebagai politik
nasional dan strategi nasional merupakan suatu asas, haluan, usaha serta
tindakan dari negara berikut pengetahuan tentang pembinaan dan penggunaan
kekuatan dan potensi nasional secara totalitas untuk mancapai tujuan nasional.
Politik nasional adalah suatu kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk
mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional bangsa. Sedangkan strategi
nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam upaya mencapai sasaran
dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional. Dapat dikatakan bahwa
strategi nasional disusun untuk mendukung terwujudnya politik nasional.
Polstranas disusun dengan memahami pokok-pokok pikiran yang terdapat dalam
sistem manajemen nasional yang berdasarkan ideologi Pancasila, UUD 1945,
Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Landasan pemikiran dalam manajemen
nasional dipergunakan sebagai kerangka acuan dalam penyusunan politik strategi
nasional, karena di dalamnya terkandung dasar negara, cita-cita nasional dan
konsep strategi bangsa Indonesia.
a. Tingkat
penentu kebijakan puncak. Meliputi kebijakan tertinggi yang menyeluruh
secaranasional dan mencakup penentuan undang-undangdasar. Menitikberatkan pada
masalah makro politikbangsa dan negara untuk merumuskan idaman
nasionalberdasarkan falsafah Pancasila dan UUD 1945.Kebijakan tingkat puncak
dilakukanb oleh MPR.b. Dalam hal dan keadaan yang menyangkut kekuasaankepala
negara seperti tercantum pada pasal 10 sampai15 UUD 1945, tingkat penentu
kebijakan puncaktermasuk kewenangan Presiden sebagai kepala negara.Bentuk hukum
dari kebijakan nasional yang ditentukanoleh kepala negata dapat berupa dekrit,
peraturan ataupiagam kepala negara.
b. Tingkat kebijakan umum, Merupakan
tingkat kebijakan dibawah tingkat kebijakanpuncak, yang lingkupnya menyeluruh
nasional dan berisimengenai masalah-masalah makro strategi guna mencapaiidaman
nasional dalam situasi dan kondisi tertentu.
c. Tingkat
penentu kebijakan khususMerupakan kebijakan terhadap suatu bidang
utamapemerintah. Kebijakan ini adalah penjabaran kebijakanumum guna merumuskan
strategi, administrasi, sistem danprosedur dalam bidang tersebut. Wewenang
kebijakankhusus ini berada ditangan menteri berdasarkan kebijakantingkat
diatasnya
d. Tingkat
penentu kebijakan teknisKebijakan teknis meliputi kebijakan dalam satu sektor
dari bidang utama dalam bentuk prosedur serta teknik untukmengimplementasikan
rencana, program dan kegiatan.
e. Tingkat penentu kebijakan di
Daeraha. Wewenang penentuan pelaksanaan kebijakanpemerintah pusat di Daerah
terletak pada Gubernur dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat
didaerahnya masing-masing.b. Kepala daerah berwenang mengeluarkan
kebijakanpemerintah daerah dengan persetujuan DPRD. Kebijakantersebut berbentuk
Peraturan Daerah (Perda) tingkat Iatau II.Menurut kebijakan yang berlaku
sekarang, jabatangubernur dan bupati atau walikota dan kepala daerahtingkat I
atau II disatukan dalam satu jabatan yangdisebut Gubernur/KepalaDaerah tingkat
I, Bupati/KepalaDaerah tingkat II atau Walikota/Kepala Daerah tingkat II
6.
Strategi
dalam Politik Nasional Indonesia
Politik
merupakan cara untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya. Tujuan
politik bangsa Indonesia telah tercantum dalam pembukaan UUD 1945, yaitu
melindungi segenap seluruh bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksankan ketertiban dunia berdasrkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan
keadilan sosial. Dengan demikian politik pembangunan harus berpedoman kepada
pembukaan UUD 1945.
Politik
pembangunan sebagai pedoman dalam pembangunan nasional memerlukan kepaduan tata
nilai, struktur, dan proses. Keterpaduan tersebut merupakan himpunan usaha
untuk mencapai efisiensi, daya guna, dan hasil guna sebesar mungkin dalam
penggunaan sumber dana dan daya nasional guna mewujudkan tujuan nasional.
Karena itu, kita memerlukan sistem manajemen nasional berfungsi memadukan
penyelenggaraan siklus kegiatan perumusan, pelaksanaan, dan pengendalian
pelaksanaan kebijaksanaan. Sistem manajemen nasional memadukan seluruh upaya
manajerial yang melibatkan pengambilan keputusan berkewenangan dalam rangka
penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara untuk mewujudkan ketertiban
nasional sosial, politik, dan administrasi.
SUMBER
http://www.indonesia.go.id/in/sekilas-indonesia/politik-dan-pemerintahan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar