Rabu, 08 Juli 2015

DESKRIPSI DOSEN




            Selamat pagi/siang/sore pembaca, semoga kita semua selalu ada dalam perlindungan Tuhan YME. Kali ini untuk sekian kalinya saya menulis untuk memenuhi tugas kuliah saya, namun tulisan kali ini merupakan tugas softskill yang terakhir untuk semester kali ini, oleh karenanya saya akan membuat sebuah tulisan mengenai dosen softskill saya pada semester kali ini.
            Sejujurnya saya tidak terlalu mengenal sosok dosen yang mengajar saya kali ini karena kami hanya berjumpa sebulan sekali dan pada pertemuan pertama saya berhalangan hadir, sehingga dapat dikatakan saya hanya bertemu beliau 3 kali dalam satu semester. Oleh karena itu, sebenarnya tidak berhak akan saya menilai seseorang dalam waktu sesingkat itu, namun saya akan mencoba memaparkan pengetahuan saya mengenai beliau berdasarkan kesan pertama saya dengan beliau.
            Dosen saya seorang wanita bertubuh kecil dan kurus, beliau merupakan lulusan teknik industri, Universitas Gunadarma sama seperti saya. Beliau merupakan Asisten Laboratorium Dasar di kampus kami ketika beliau masih menjadi seorang mahasiswa. Kami biasanya memanggil beliau dengan sebutan Ibu Yuyun. Nama asli beliau adalah Yuyun.
            Kesan pertama saya dengan beliau adalah beliau merupakan orang yang objektif dalam penilaian, tegas, kaku dan bukan tipe orang yang humoris. Mimik wajahnya sedikit menunjukan kalau beliau adalah orang yang baik tapi dengan sedikit sifat moody mungkin. Beliau bicara dengan lantang dikelas, beliau menjelaskan materi dengan baik dan beliau mengajar dengan terstruktur.
            Bila dilihat dari penampilan sepertinya beliau bukan orang yang terlalu mementingkan fashion, terkadang beliau tidak terlihat seperti dosen semestinya. Kehadirannya baik dan tepat waktu, walau ada pada satu waktu beliau membatalkan kelas dengan tidak mengabarkan sebelumnya, itu sedikit mengecewakan memang. Penilaian tugas beliau saya tidak terlalu mengerti karena penilaian terhadap kelas kami tidak pernah dibahas, beliau selalu membahas penilaian tulisan kelas tetangga kepada kami karena beliau belum sempat membaca seluruh tulisan mahasiswanya.
            Mungkin hanya itu yang dapat saya ketahui mengenai beliau, namun tidak semua yang saya katakan tersebut benar, karena saya tidak mengenal beliau dengan baik. Terakhir, seperti apapun beliau, entah kebaikan atau keburukannya yang pernah diperlihatkan kepada kami, saya hanya ingin berterima kasih telah memberikan ilmu kepada saya. Tidak ada ilmu yang tidak berharga dan tidak ada pengalaman yang tidak bernilai. Terima kasih banyak Ibu Yuyun, semoga Allah selalu memberikan kesehatan dan rahmatnya kepada engkau. Terima Kasih.

DESKRIPSI DOSEN




            Selamat pagi/siang/sore pembaca, semoga kita semua selalu ada dalam perlindungan Tuhan YME. Kali ini untuk sekian kalinya saya menulis untuk memenuhi tugas kuliah saya, namun tulisan kali ini merupakan tugas softskill yang terakhir untuk semester kali ini, oleh karenanya saya akan membuat sebuah tulisan mengenai dosen softskill saya pada semester kali ini.
            Sejujurnya saya tidak terlalu mengenal sosok dosen yang mengajar saya kali ini karena kami hanya berjumpa sebulan sekali dan pada pertemuan pertama saya berhalangan hadir, sehingga dapat dikatakan saya hanya bertemu beliau 3 kali dalam satu semester. Oleh karena itu, sebenarnya tidak berhak akan saya menilai seseorang dalam waktu sesingkat itu, namun saya akan mencoba memaparkan pengetahuan saya mengenai beliau berdasarkan kesan pertama saya dengan beliau.
            Dosen saya seorang wanita bertubuh kecil dan kurus, beliau merupakan lulusan teknik industri, Universitas Gunadarma sama seperti saya. Beliau merupakan Asisten Laboratorium Dasar di kampus kami ketika beliau masih menjadi seorang mahasiswa. Kami biasanya memanggil beliau dengan sebutan Ibu Yuyun. Nama asli beliau adalah Yuyun.
            Kesan pertama saya dengan beliau adalah beliau merupakan orang yang objektif dalam penilaian, tegas, kaku dan bukan tipe orang yang humoris. Mimik wajahnya sedikit menunjukan kalau beliau adalah orang yang baik tapi dengan sedikit sifat moody mungkin. Beliau bicara dengan lantang dikelas, beliau menjelaskan materi dengan baik dan beliau mengajar dengan terstruktur.
            Bila dilihat dari penampilan sepertinya beliau bukan orang yang terlalu mementingkan fashion, terkadang beliau tidak terlihat seperti dosen semestinya. Kehadirannya baik dan tepat waktu, walau ada pada satu waktu beliau membatalkan kelas dengan tidak mengabarkan sebelumnya, itu sedikit mengecewakan memang. Penilaian tugas beliau saya tidak terlalu mengerti karena penilaian terhadap kelas kami tidak pernah dibahas, beliau selalu membahas penilaian tulisan kelas tetangga kepada kami karena beliau belum sempat membaca seluruh tulisan mahasiswanya.
            Mungkin hanya itu yang dapat saya ketahui mengenai beliau, namun tidak semua yang saya katakan tersebut benar, karena saya tidak mengenal beliau dengan baik. Terakhir, seperti apapun beliau, entah kebaikan atau keburukannya yang pernah diperlihatkan kepada kami, saya hanya ingin berterima kasih telah memberikan ilmu kepada saya. Tidak ada ilmu yang tidak berharga dan tidak ada pengalaman yang tidak bernilai. Terima kasih banyak Ibu Yuyun, semoga Allah selalu memberikan kesehatan dan rahmatnya kepada engkau. Terima Kasih.

Senin, 08 Juni 2015

KONVENSI INTERNASIONAL HAK CIPTA



Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Termasuk ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni.
Konvensi-konvensi internasional merupakan suatu perjanjian internasional antar negara yang dimana telah diatur dan disepakati bersama. Terkadang perjanjian tersebut telah mengalami revisi dan penyempurnaan berulang kali dengan tujuan memenuhi keinginan perlindungan terhadap hasil karya dari si pencipta. Beberapa contoh konvensi-konvensi internasional seperti Berner Convention atau Konvensi Berner, UCC (Universal Copyright Convention) dan beberapa contoh konvensi-konvensi lainnya tentang Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Penulisan pada tugas ini saya akan membahas beberapa contoh tersebut.
1.     Konvensi Berner
Konvensi Bern, sebagai suatu konvensi di bidang hak cipta yang paling tua di dunia (1 Januari 1886) yang secara keseluruhannya tercatat 117 negara meratifikasi. Belanda pada 1 November 1912 juga memberlakukan keikutsertaannya            pada Konvens Bern, selanjutnya menerapkan pelaksanaan Konvensi Bern di Indonesia. Beberapa negara bekas jajahan atau di bawah administrasi pemerintahan Inggris yang menandatangani Konvensi Bern 5 Desember 1887 yaitu Australia, Kanada, India, New Zealand dan Afrika Selatan Konvensi Bern, Law Making Treaty, dengan memberlakukan secara terbuka bagi semua negara yang belum menjadi anggota. Keikutsertaan suatu negara sebagai anggota Konvensi Bern memuat tiga prinsip dasar, yang menimbulkan kewajiban negara peserta untuk menerapkan dalam perundang-undangan nasionalnya di bidang hak cipta, yaitu:
a.       Prinsip national treatment
Ciptaan yang berasal dari salah satu negara peserta perjanjian harus mendapat perlindungan hukum hak cipta yang sama seperti diperoleh ciptaan seorang pencipta warga negara sendiri
b.      Prinsip automatic protection
Pemberian perlindungan hukum harus diberikan secara langsung tanpa harus memenuhi syarat apapun (no conditional upon compliance with any formality)\
c.       Prinsip independence of protection
Bentuk perlindungan hukum hak cipta diberikan tanpa harus bergantung kepada pengaturan perlindungan hukum negara asal pencipta

2.    UCC (Universal Copyright Convention)
Konvensi Internasional Hak Cipta (Univesal Copyright Convention) diselenggarakan pada tahun 1952 yang ditandatangani di Geneva. Konvensi ini direvisi kembali di Paris pada tahun 1971, menentukan secara umum lamanya perlindungan hak cipta tidak boleh kurang dari selama hidup pencipta dan 25 (dua puluh lima) tahun setelah meninggal dunia. Pada ayat (2b) disebutkan bahwa perlindungan hak cipta bisa didasarkan pada saat pertama diumumkan atau didaftarkan. Lamanya perlindungan tidak boleh kurang dari 25 (dua puluh lima) tahun mulai pada saat pengumuman atau pendaftaran karya cipta tersebut.
Konvensi Internasional Hak Cipta (Universal Copyright Convention) pada pasal 4 ayat (3), memberikan ketentuan khusus lamanya perlindungan untuk karya cipta tertentu, yaitu bidang fotografi dan seni pakai (applied art). Lamanya jangka waktu perlindungan bisa disesuaikan dengan lamanya perlindungan untuk bidang pekerjaan artistik (artistic work), atau paling minimal tidak boleh kurang dari 10 (sepuluh) tahun.


Sumber :
henmedya.staff.gunadarma.ac.id
http://aqwam.staff.jak-stik.ac.id