Hak Cipta
adalah hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya.
Termasuk ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan,
sastra dan seni.
Konvensi-konvensi
internasional merupakan suatu perjanjian internasional antar negara yang dimana
telah diatur dan disepakati bersama. Terkadang perjanjian tersebut telah
mengalami revisi dan penyempurnaan berulang kali dengan tujuan memenuhi
keinginan perlindungan terhadap hasil karya dari si pencipta. Beberapa contoh
konvensi-konvensi internasional seperti Berner Convention atau Konvensi
Berner, UCC (Universal Copyright Convention) dan beberapa contoh
konvensi-konvensi lainnya tentang Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).
Penulisan pada tugas ini saya akan membahas beberapa contoh tersebut.
1. Konvensi
Berner
Konvensi
Bern, sebagai suatu konvensi di bidang hak cipta yang paling tua di dunia (1
Januari 1886) yang secara keseluruhannya tercatat 117 negara meratifikasi.
Belanda pada 1 November 1912 juga memberlakukan keikutsertaannya pada Konvens Bern, selanjutnya
menerapkan pelaksanaan Konvensi Bern di Indonesia. Beberapa negara bekas
jajahan atau di bawah administrasi pemerintahan Inggris yang menandatangani
Konvensi Bern 5 Desember 1887 yaitu Australia, Kanada, India, New Zealand dan
Afrika Selatan Konvensi Bern, Law Making Treaty, dengan memberlakukan secara
terbuka bagi semua negara yang belum menjadi anggota. Keikutsertaan suatu
negara sebagai anggota Konvensi Bern memuat tiga prinsip dasar, yang
menimbulkan kewajiban negara peserta untuk menerapkan dalam perundang-undangan
nasionalnya di bidang hak cipta, yaitu:
a. Prinsip national
treatment
Ciptaan
yang berasal dari salah satu negara peserta perjanjian harus mendapat
perlindungan hukum hak cipta yang sama seperti diperoleh ciptaan seorang
pencipta warga negara sendiri
b. Prinsip automatic
protection
Pemberian
perlindungan hukum harus diberikan secara langsung tanpa harus memenuhi syarat
apapun (no conditional upon compliance
with any formality)\
c. Prinsip independence
of protection
Bentuk
perlindungan hukum hak cipta diberikan tanpa harus bergantung kepada pengaturan
perlindungan hukum negara asal pencipta
Konvensi Internasional Hak Cipta (Univesal
Copyright Convention) diselenggarakan pada tahun 1952 yang ditandatangani
di Geneva. Konvensi ini direvisi kembali di Paris pada tahun 1971, menentukan
secara umum lamanya perlindungan hak cipta tidak boleh kurang dari selama hidup
pencipta dan 25 (dua puluh lima) tahun setelah meninggal dunia. Pada ayat (2b)
disebutkan bahwa perlindungan hak cipta bisa didasarkan pada saat pertama
diumumkan atau didaftarkan. Lamanya perlindungan tidak boleh kurang dari 25
(dua puluh lima) tahun mulai pada saat pengumuman atau pendaftaran karya cipta
tersebut.
Konvensi Internasional Hak Cipta (Universal
Copyright Convention) pada pasal 4 ayat (3), memberikan ketentuan khusus
lamanya perlindungan untuk karya cipta tertentu, yaitu bidang fotografi dan
seni pakai (applied art). Lamanya jangka waktu perlindungan bisa
disesuaikan dengan lamanya perlindungan untuk bidang pekerjaan artistik (artistic
work), atau paling minimal tidak boleh kurang dari 10 (sepuluh) tahun.
Sumber :
henmedya.staff.gunadarma.ac.id
http://aqwam.staff.jak-stik.ac.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar