Minggu, 30 Maret 2014

TUGAS SOFTSKILL (PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN)



NEGARA DAN RIWAYATNYA
(Softskill : Pengantar Pendidikan Kewarganegaraan)
Nama : Vicky Intan Pratiwi
Kelas : 1ID07
Negara istilah yang biasa dipakai untuk menyebutkan negeri ini. Didunia ini terdapat 190 negara lebih yang telah berdiri dan diakui. Definisi Negara dalam KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) adalah organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyat. Menurut beberapa ahli, pengertian Negara adalah :
1.      John Locke dan Rousseau, negara merupakan suatu badan atau organisasi hasil dari perjanjian masyarakat.
2.      Max Weber, negara adalah sebuah masyarakat yang memiliki monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam wilayah tertentu.
3.      Prof. Mr. Soenarko, Negara adalah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai suatu kedaulatan.
Definisi dari sebuah Negara pun dapat dilihat dari empat sudut, yaitu :
1.      Negara sebagai organisasi kekuasaan, artinya Negara adalah alat masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan antara manusia dalam masyarakat tersebut
2.      Negara sebagai organisasi politik, artinya Negara adalah asosiasi yang berfungsi memelihara ketertiban dalam masyarakat berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang diberi kekuasaan memaksa.
3.      Negara sebagai organisasi kesusilaan, artinya Negara merupakan penjelmaan dari keseluruhan individu. Menurut Friedrich Hegel : Negara adalah suatu organisasi kesusilaan yang timbul sebagai sintesa antara kemerdekaan universal dengan kemerdekaan individu
4.      Negara sebagai integrasi antara pemerintah dan rakyat, artinya Negara sebagai kesatuan bangsa, individu dianggap sebagai bagian integral negara yang memiliki kedudukan dan fungsi untuk menjalankan negara.


A.    UNSUR UNSUR NEGARA
Dalam suatu organisasi apapun, akan memiliki unsure – unsure yang membangun dan saling melengkapi dalam terbentuknya suatu organisasi maupun berjalannya suatu organisasi, termasuk Negara. Suatu Negara akan terbentuk dan berjalan dengan benar jika ada unsur-unsur pendukungnya. Unsur-unsur sebuah Negara terbagi menjadi dua, yaitu :
1.      Unsur Pokok (Konstitutif).
Dalam unsur konstitutif ada tiga hal yang menyangkut unsure ini, yaitu :
a.)    Penduduk, Penduduk merupakan warga negara yang memiliki tempat tinggal dan juga memiliki kesepakatan diri untuk bersatu. Warga negara adalah pribumi atau penduduk asli Indonesia dan penduduk negara lain yang sedang berada di Indonesia untuk tujuan tertentu.
b.)    Wilayah, Wilayah adalah daerah tertentu yang dikuasai atau menjadi teritorial dari sebuah kedaulatan. Wilayah adalah salah satu unsur pembentuk negara yang paling utama. Wilaya terdiri dari darat, udara dan juga laut*.
c.)    Pemerintah, Pemerintah merupakan unsur yang memegang kekuasaan untuk menjalankan roda pemerintahan.
2.      Unsur Tambahan (Deklaratif)
Unsure deklaratif yaitu berupa Pengakuan dari negara lain. Unsur negara tersebut diatas merupakan unsur negara dari segi hukum tata negara atau organisasi Negara.

B.     SIFAT NEGARA
Sifat-sifat Negara, yaitu :
1.      Sifat memaksa          
Negara dapat memaksakan kehendak melalui hukum atau kekuasaan. Negara memiliki kekuasaan memaksa agar masyarakat tunduk dan patuh terhadap negara tanpa tidak ada pemaksaan fisik      . Hak negara ini memiliki sifat legal agar tercipta tertib di masyarakat dan tidak ada tindakan anarki. Paksaan fisik dapat dilakukan terhadap hak milik   
2.      Sifat monopoli          
      Negara menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat. Negara dapat menguasai hal-hal seperti sumberdaya penting untuk kepentingan orang banyak. Negara mengatasi paham individu dan kelompok.
3.      Sifat totalitas 
      Semua hal tanpa pengecualian  menjadi wewenang negara.

C.    TEORI TERBENTUKNYA NEGARA
Asal mula terbentuknya Negara memiliki beberapa pendapat sumber yang berbeda yang biasa dikenal dengan teori terbentuknya Negara. Namun, pada dasarnya teori berisikan hal yang sama, yaitu mengenai alasan mengapa suatu Negara itu terbentuk. Asal mula terbentuknya Negara terbagi menjadi dua, yaitu :
Berdasarkan kenyataan, negara terjadi karena sebab-sebab :
1.      Pendudukan, yaitu suatu wilayah yang didudukioleh sekelompok manusia
  1. Pelepasan, yaitu suatu daerah yang semual menjadi wilayah daerah tertentu kemudaia melepaskan diri 
  2. Peleburan, yaitu bebrapa negara meleburkan diri menjadi satu
  3. Pemecahan, yaitu lenyapnya suatu negara dan munculnya negara baru
Berdasarkan teori, negara terjadi karena :
  1. Teori ketuhanan (teokrasi), Teori ini juga dikenal sebagai doktrin teokrasi tentang asal mula negara. Pada abad pertengahan, teori ini dipakai untuk membenarkan kekuasaan raja yang mutlak. Berdasarkan teori ini, raja bertakhta karena kehendak Tuhan.
  2. Teori Perjanjian masyarakat, menurut teori ini, kehidupan manusia dipisahkan dalam dua zaman, yakni zaman sebelum ada negara serta zaman sesudahnya. Keadaan tidak bernegara (pranegara) disebut keadaan alamiah. Di sini individu hidup tanpa organisasi serta pimpinan, tanpa hukum, dan tanpa negara serta pemerintah yang mengatur hidup mereka. Keadaan alamiah itu harus diakhiri denganjalan mengadakan perjanjian bersama. Dibentuklah negara melalui suatu perjanjian di mana individu-individu merupakan pesertanya. Negara berdaulat merupakan tujuannya sehingga dapat melindungi serta menjamin kehidupan mereka. Perjanjian ini disebut perjanjian masyarakat atau kontrak sosial. Pelopor teori perjanjian ini adalah Plato, Aristoteles, Thomas Hobbes, John Locke, dan J.J. Rousseau.
  3. Teori Kekuasaan, Teori ini berpendapat bahwa negara timbul karena orang-orang kuat menaklukkan orang-orang lemah. Untuk dapat menguasai orang-orang lemah, maka didirikanlah organisasi, yaitu negara. Teori ini dikemukakan oleh Karl Marx (1818–1883), Frederick Engels, Harold J Laski (1893–1950), F. Oppenheimer, dan Leon Duguit.
  4. Teori Hukum Alam, yaitu  terjadinya negara ialah sesuatu yang alamiah. Negara terjadi secara alamiah dengan bersumber dari manusia sebagai makhluk sosial yang memiliki kecenderungan berkumpul dan saling berhubungan untuk mencapai kebutuhan hidupnya. Tokoh-tokoh teori ini adalah Plato dan Aristoteles.
D.    TUJUAN NEGARA
Negara yang berdiri dan menjalankan fungsinya pasti memiliki tujuan-tujuan yang akan dicapai. Tujuan- tujuan dari suatu Negara secara umum adalah :
1.      Melaksanakan ketertiban dunia
  1. Menyelenggarakan Pertahanan
  2. Menegakkan keadilan
  3. Mengusahakan kesejahteraan rakyat
Sedangkan tujuan Negara Indonesia adalah yang tertulis dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke empat, yaitu :
1.      Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
  1. Memajukan kesejahteraan umum
  2. Mencerdaskan kehidupan bangsa
  3. Ikut melaksanakan ketertiban dunia
E.     BENTUK NEGARA
Suatu negara memilih bentuk negaranya sesuai dengan aspirasinya sendiri. Karena negara-negara melakukan kegiatan satu sama lain, hukum internasional perlu mengetahui bagaimana suatu negara melaksanakan kegiatan luar negerinya. Untuk memudahkan pengkajiannya, hukum internasional mengelompokkan negara dalam berbagai bentuk:
1.      Negara kesatuan
Negara Kesatuan adalah negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu parlemen. Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu pemerintah pusatlah yang memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek pemerintahan. Ciri utama negara kesatuan adalah supremasi parlemen pusat dan tiadanya badan-badan lain yang berdaulat.
2.      Negara Serikat
Negara Serikat adalah negara bersusunan jamak, terdiri atas beberapa negara bagian yang masing-masing tidak berdaulat. Kendati negara-negara bagian boleh memiliki konstitusi sendiri, kepala negara sendiri, parlemen sendiri, dan kabinet sendiri, yang berdaulat dalam negara serikat adalah gabungan negara-negara bagian yang disebut negara federal.
Setiap negara bagian bebas melakukan tindakan ke dalam, asal tak bertentangan dengan konstitusi federal. Tindakan ke luar (hubungan dengan negara lain) hanya dapat dilakukan oleh pemerintah federal.
Ciri-ciri negara serikat/ federal:
a.      tiap negara bagian memiliki kepala negara, parlemen, dewan menteri (kabinet) demi kepentingan negara bagian;
b.      tiap negara bagian boleh membuat konstitusi sendiri, tetapi tidak boleh bertentangan dengan konstitusi negara serikat;
c.       hubungan antara pemerintah federal (pusat) dengan rakyat diatur melalui negara bagian, kecuali dalam hal tertentu yang kewenangannya telah diserahkan secara langsung kepada pemerintah federal.
3.      Perserikatan Negara (Konfederasi)
Konfederasi merupakan gabungan dari sejumlah Negara melalui sejumlah perjanjian internasional yang memberikan wewenang tertentu kepada konfederasi. Dalam bentuk gabungan ini, negara-negara anggota konfederasi masing-masingnya tetap merupakan negara-negara yang berdaulat dan subjek hukum internasional. Bentuk konfederasi hanya di bad XIX. Walaupun Swiss secara resmi menamakan dirinya sebagai konfederasi tetapi semenjak tahun 1848 pada hakekatnya lebih banyak bersifat federal dimana wewenang luar negeri berada ditangan pemerintah federal.
4.      Uni (gabungan Negara-negara merdeka)
            Gabungan negara-negara merdeka mempunyai dua macam bentuk, Uni Riil dan Uni Personil. Uni Riil – Yang dimaksud dengan uni riil adalah penggabungan dua negara atau lebih melalui suatu perjanjian internasional dan berada dibawah kepala negara yang sama dan melakukan kegiatan internasional dan berada dibawah kepala negara yang sama dan melakukan kegiatan internasional sebagai satu kesatuan.
            Adapun Uni personil tebentuk bila dua negara berdaulat menggabungkan diri karena mempunyai raja yang sama. Dalam uni personil masing-masing negara tetap merupakan subjek hukum internasional. Contoh-contoh dalam sejarah adalah uni antara Belanda dan Luxemburg dari tahun 1815 sampai 1890, antara Belgia dan negara merdeka Kongo dari tahun 1855 sampai 1908.

BANGSA
     Setelah kita mengenal banyak mengenai Negara, maka selanjutnya saya akna menjelaskan mengenai bangsa. Istilah bangsa memiliki berbagai makna dan pengertian yang berbeda-beda. Bangsa merupakan terjemahan dari kata ”nation” (dalam bahasa Inggris). Kata nation bermakna keturunan atau bangsa. Seiring perkembangan zaman, maka pengertian bangsa juga mengalami perkembangan. Pada awalnya bangsa hanya diartikan sekelompok orang yang dilahirkan pada tempat yang sama. Istilah natie (nation) mulai populer sekitar tahun 1835. Namun, istilah ini sering diperdebatkan dan dipertanyakan sehingga melahirkan berbagai teori tentang bangsa sebagai berikut :
1.       Teori Ernest Renan 
             Pengertian bangsa dikemukakan pertama kali oleh Ernest Renan pada tahun 1882, yang dimaksud dengan bangsa adalah jiwa, suatu asas kerohanian yang timbul dari
 1) kemuliaan bersama di waktu lampau, yang merupakan aspek histories;
 2) keinginan untuk hidup bersama (le desir de vivre ensemble) di waktu sekarang yang merupakan aspek solidaritas, dalam bentuk dan besarnya tetap mempergunakan warisan masa lampau, baik untuk kini dan yang akan datang.
2.       Teori Otto Bauer
            Menurut Otto Bauer, suatu bangsa ialah suatu masyarakat ketertiban yang muncul dari masyarakat yang senasib atau bangsa adalah suatu kesamaan perangai yang timbul karena senasib. Pengertian bangsa juga dapat dibedakan menjadi dua, yaitu bangsa dalam arti politis dan bangsa dalam arti sosiologis- antropologis. Bangsa dalam arti politis adalah sekelompok manusia yang memiliki satu paham dan ideologi yang sama dalam suatu organisasi kekuasaan dalam negara, misalnya bangsa Indonesia.
Bangsa dalam arti sosiologis – antropologis dibedakan menjadi dua, yaitu bangsa dalam arti etnis dan bangsa dalam arti kultural. Bangsa dalam arti etnis merupakan sekelompok manusia yang memiliki satu keturunan atau ras yang tinggal dalam satu wilayah tertentu dengan ciri-ciri jasmani yang sama, seperti kesamaan warna kulit dan bentuk tubuh. Bangsa dalam arti kultural adalah sekelompok manusia yang memiliki ciri-ciri khas kebudayaan yang sama, seperti adat istiadat, mata pencaharian, bahasa, dan unsur-unsur kesamaan budaya. Jadi, bangsa dalam arti sosiologis-antropologis merupakan sekelompok manusia yang hidup bersama dan diikat oleh ikatan seperti kesatuan ras, tradisi, sejarah, adat istiadat, bahasa, agama dan kepercayaan, serta daerah.

A.    BANGSA INDONESIA
Bangsa Indonesia adalah bangsa yang menempati dan terdaftar secara hokum sebagai warga Republik Indonesia disingkat RI atau Indonesia, yaitu negara di Asia Tenggara, yang dilintasi garis khatulistiwa dan berada di antara benua Asia dan Australia serta antara Samudra Pasifik dan Samudra Hindia. Indonesia adalah negara kepulauan terbesar di dunia yang terdiri dari 17.508 pulau, oleh karena itu ia disebut juga sebagai Nusantara (Kepulauan Antara).   
      Dengan populasi sebesar 222 juta jiwa pada tahun 2006, Indonesia adalah negara berpenduduk terbesar keempat di dunia dan negara yang berpenduduk Muslim terbesar di dunia, meskipun secara resmi bukanlah negara Islam. Bentuk pemerintahan Indonesia adalah republik, dengan Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Presiden yang dipilih langsung. Ibukota negara ialah Jakarta. Indonesia berbatasan dengan Malaysia di Pulau Kalimantan, dengan Papua Nugini di Pulau Papua dan dengan Timor Leste di Pulau Timor. Negara tetangga lainnya adalah Singapura, Filipina, Australia, dan wilayah persatuan Kepulauan Andaman dan Nikobar di India.  
      Sejarah Indonesia banyak dipengaruhi oleh bangsa lainnya. Kepulauan Indonesia menjadi wilayah perdagangan penting setidaknya sejak abad ke-7, yaitu ketika Kerajaan Sriwijaya menjalin hubungan agama dan perdagangan dengan Tiongkok dan India. Kerajaan-kerajaan Hindu dan Buddha telah tumbuh pada awal abad Masehi, diikuti para pedagang yang membawa agama Islam, serta berbagai kekuatan Eropa yang saling bertempur untuk memonopoli perdagangan rempah-rempah Maluku semasa era penjelajahan samudra.           
Setelah berada di bawah penjajahan Belanda, Indonesia menyatakan kemerdekaannya di akhir Perang Dunia II. Selanjutnya Indonesia mendapat berbagai hambatan, ancaman dan tantangan dari bencana alam, korupsi, separatisme, proses demokratisasi dan periode perubahan ekonomi yang pesat.
      Dari Sabang sampai Merauke, Indonesia terdiri dari berbagai suku, bahasa dan agama yang berbeda. Suku Jawa adalah grup etnis terbesar dan secara politis paling dominan. Semboyan nasional Indonesia, "Bhinneka tunggal ika" ("Berbeda-beda tetapi tetap satu"), berarti keberagaman yang membentuk negara. Selain memiliki populasi padat dan wilayah yang luas, Indonesia memiliki wilayah alam yang mendukung tingkat keanekaragaman hayati terbesar kedua di dunia.

B.     HUBUNGAN BANGSA DAN NEGARA
Bangsa dan Negara adalah dua hal yang saling berkaitan, Negara sebagai sarana penampung dan pengatur bangsa tidak akan berjalan bila bangsa tersebut tidak berperan aktif dalam menjalankan fungsi Negara. Dalam hal ini terbentuklah suatu hak dan kewajiban dari masing – masing aspek agar terciptanya suatu keharmonisan antar keduanya.  Hak dan kewajiban itu diatur dalam undang undang pasal 27 sampai dengan 34 UUD 1995. Sebagai berikut :
PASAL 27
1.      Segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan  pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
2.      Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3.      Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.



PASAL 28
Kemerdekaan berserikat berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya di tetapkan dengan undang-undang.

PASAL 29
1.      Negara berdasar atas ketuhanan Yang Maha Esa.
2.      Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk aganamya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaanya itu.

PASAL 30
1.      Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usah pertahanan dan keamanan negara.
2.      Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.
3.      Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
4.      Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
5.      Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikut sertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undnag.

PASAL 31
1.      Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.
2.      Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
3.      Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang.
4.      Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
5.      Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
PASAL 33
1.      Perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan.
2.      Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
3.      Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

PASAL 34
1.      Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.
2.      Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
3.      Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
4.      Keuntungan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undan-undang


SUMBER :



Tidak ada komentar:

Posting Komentar