NEGARA DAN RIWAYATNYA
(Softskill : Pengantar
Pendidikan Kewarganegaraan)
Nama : Vicky Intan Pratiwi
Kelas : 1ID07
Negara istilah yang biasa dipakai untuk menyebutkan
negeri ini. Didunia ini terdapat 190 negara lebih yang telah berdiri dan
diakui. Definisi Negara dalam KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) adalah
organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan
ditaati oleh rakyat. Menurut beberapa ahli, pengertian Negara adalah :
1. John Locke dan Rousseau, negara
merupakan suatu badan atau organisasi hasil dari perjanjian masyarakat.
2. Max Weber, negara adalah sebuah
masyarakat yang memiliki monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah
dalam wilayah tertentu.
3. Prof.
Mr. Soenarko, Negara adalah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah
tertentu dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai suatu kedaulatan.
Definisi dari sebuah Negara pun dapat dilihat dari
empat sudut, yaitu :
1. Negara
sebagai organisasi kekuasaan, artinya Negara adalah alat masyarakat yang
mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan antara manusia dalam masyarakat
tersebut
2. Negara
sebagai organisasi politik, artinya Negara
adalah asosiasi yang berfungsi memelihara ketertiban dalam masyarakat
berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang diberi
kekuasaan memaksa.
3. Negara
sebagai organisasi kesusilaan, artinya Negara merupakan penjelmaan dari
keseluruhan individu. Menurut Friedrich Hegel : Negara adalah suatu organisasi
kesusilaan yang timbul sebagai sintesa antara kemerdekaan universal dengan
kemerdekaan individu
4. Negara
sebagai integrasi antara pemerintah dan rakyat, artinya Negara sebagai kesatuan
bangsa, individu dianggap sebagai bagian integral negara yang memiliki
kedudukan dan fungsi untuk menjalankan negara.
A.
UNSUR
UNSUR NEGARA
Dalam
suatu organisasi apapun, akan memiliki unsure – unsure yang membangun dan
saling melengkapi dalam terbentuknya suatu organisasi maupun berjalannya suatu
organisasi, termasuk Negara. Suatu Negara akan terbentuk dan berjalan dengan
benar jika ada unsur-unsur pendukungnya. Unsur-unsur sebuah Negara terbagi
menjadi dua, yaitu :
1.
Unsur
Pokok (Konstitutif).
Dalam unsur konstitutif
ada tiga hal yang menyangkut unsure ini, yaitu :
a.) Penduduk,
Penduduk merupakan warga negara yang memiliki tempat tinggal dan juga memiliki
kesepakatan diri untuk bersatu. Warga negara adalah pribumi atau penduduk asli
Indonesia dan penduduk negara lain yang sedang berada di Indonesia untuk tujuan
tertentu.
b.) Wilayah,
Wilayah adalah daerah tertentu yang dikuasai atau menjadi teritorial dari
sebuah kedaulatan. Wilayah adalah salah satu unsur pembentuk negara yang paling
utama. Wilaya terdiri dari darat, udara dan juga laut*.
c.) Pemerintah,
Pemerintah merupakan unsur yang memegang kekuasaan untuk menjalankan roda
pemerintahan.
2.
Unsur
Tambahan (Deklaratif)
Unsure deklaratif yaitu
berupa Pengakuan dari negara lain. Unsur negara tersebut diatas merupakan unsur
negara dari segi hukum tata negara atau organisasi Negara.
B.
SIFAT
NEGARA
Sifat-sifat
Negara, yaitu :
1. Sifat memaksa
Negara dapat memaksakan kehendak
melalui hukum atau kekuasaan. Negara memiliki kekuasaan memaksa agar masyarakat
tunduk dan patuh terhadap negara tanpa tidak ada pemaksaan fisik . Hak negara ini memiliki sifat legal agar tercipta
tertib di masyarakat dan tidak ada tindakan anarki. Paksaan fisik dapat
dilakukan terhadap hak milik
2.
Sifat monopoli
Negara menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat. Negara dapat menguasai hal-hal seperti sumberdaya penting untuk kepentingan orang banyak. Negara mengatasi paham individu dan kelompok.
Negara menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat. Negara dapat menguasai hal-hal seperti sumberdaya penting untuk kepentingan orang banyak. Negara mengatasi paham individu dan kelompok.
3.
Sifat totalitas
Semua hal tanpa pengecualian menjadi wewenang negara.
Semua hal tanpa pengecualian menjadi wewenang negara.
C.
TEORI
TERBENTUKNYA NEGARA
Asal mula
terbentuknya Negara memiliki beberapa pendapat sumber yang berbeda yang biasa
dikenal dengan teori terbentuknya Negara. Namun, pada dasarnya teori berisikan
hal yang sama, yaitu mengenai alasan mengapa suatu Negara itu terbentuk. Asal mula
terbentuknya Negara terbagi menjadi dua, yaitu :
Berdasarkan kenyataan, negara
terjadi karena sebab-sebab :
1. Pendudukan, yaitu suatu wilayah yang
didudukioleh sekelompok manusia
- Pelepasan, yaitu suatu daerah yang semual menjadi wilayah daerah tertentu kemudaia melepaskan diri
- Peleburan, yaitu bebrapa negara meleburkan diri menjadi satu
- Pemecahan, yaitu lenyapnya suatu negara dan munculnya negara baru
Berdasarkan teori, negara terjadi
karena :
- Teori ketuhanan (teokrasi), Teori ini juga dikenal sebagai doktrin teokrasi tentang asal mula negara. Pada abad pertengahan, teori ini dipakai untuk membenarkan kekuasaan raja yang mutlak. Berdasarkan teori ini, raja bertakhta karena kehendak Tuhan.
- Teori Perjanjian masyarakat, menurut teori ini, kehidupan manusia dipisahkan dalam dua zaman, yakni zaman sebelum ada negara serta zaman sesudahnya. Keadaan tidak bernegara (pranegara) disebut keadaan alamiah. Di sini individu hidup tanpa organisasi serta pimpinan, tanpa hukum, dan tanpa negara serta pemerintah yang mengatur hidup mereka. Keadaan alamiah itu harus diakhiri denganjalan mengadakan perjanjian bersama. Dibentuklah negara melalui suatu perjanjian di mana individu-individu merupakan pesertanya. Negara berdaulat merupakan tujuannya sehingga dapat melindungi serta menjamin kehidupan mereka. Perjanjian ini disebut perjanjian masyarakat atau kontrak sosial. Pelopor teori perjanjian ini adalah Plato, Aristoteles, Thomas Hobbes, John Locke, dan J.J. Rousseau.
- Teori Kekuasaan, Teori ini berpendapat bahwa negara timbul karena orang-orang kuat menaklukkan orang-orang lemah. Untuk dapat menguasai orang-orang lemah, maka didirikanlah organisasi, yaitu negara. Teori ini dikemukakan oleh Karl Marx (1818–1883), Frederick Engels, Harold J Laski (1893–1950), F. Oppenheimer, dan Leon Duguit.
- Teori Hukum Alam, yaitu terjadinya negara ialah sesuatu yang alamiah. Negara terjadi secara alamiah dengan bersumber dari manusia sebagai makhluk sosial yang memiliki kecenderungan berkumpul dan saling berhubungan untuk mencapai kebutuhan hidupnya. Tokoh-tokoh teori ini adalah Plato dan Aristoteles.
D.
TUJUAN
NEGARA
Negara
yang berdiri dan menjalankan fungsinya pasti memiliki tujuan-tujuan yang akan
dicapai. Tujuan- tujuan dari suatu Negara secara umum adalah :
1. Melaksanakan ketertiban dunia
- Menyelenggarakan Pertahanan
- Menegakkan keadilan
- Mengusahakan kesejahteraan rakyat
Sedangkan
tujuan Negara Indonesia adalah yang tertulis dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke
empat, yaitu :
1. Melindungi segenap bangsa dan
seluruh tumpah darah Indonesia
- Memajukan kesejahteraan umum
- Mencerdaskan kehidupan bangsa
- Ikut melaksanakan ketertiban dunia
E.
BENTUK
NEGARA
Suatu
negara memilih bentuk negaranya sesuai dengan aspirasinya sendiri. Karena negara-negara
melakukan kegiatan satu sama lain, hukum internasional perlu mengetahui
bagaimana suatu negara melaksanakan kegiatan luar negerinya. Untuk memudahkan
pengkajiannya, hukum internasional mengelompokkan negara dalam berbagai bentuk:
1.
Negara
kesatuan
Negara Kesatuan adalah negara bersusunan tunggal,
yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah
pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke
luar. Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat
dijalankan secara langsung. Dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi,
satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu parlemen. Demikian
pula dengan pemerintahan, yaitu pemerintah pusatlah yang memegang wewenang
tertinggi dalam segala aspek pemerintahan. Ciri utama negara kesatuan adalah
supremasi parlemen pusat dan tiadanya badan-badan lain yang berdaulat.
2.
Negara
Serikat
Negara
Serikat adalah negara bersusunan jamak, terdiri atas beberapa negara bagian
yang masing-masing tidak berdaulat. Kendati negara-negara bagian boleh memiliki
konstitusi sendiri, kepala negara sendiri, parlemen sendiri, dan kabinet
sendiri, yang berdaulat dalam negara serikat adalah gabungan negara-negara
bagian yang disebut negara federal.
Setiap
negara bagian bebas melakukan tindakan ke dalam, asal tak bertentangan dengan
konstitusi federal. Tindakan ke luar (hubungan dengan negara lain) hanya dapat
dilakukan oleh pemerintah federal.
Ciri-ciri
negara serikat/ federal:
a.
tiap
negara bagian memiliki kepala negara, parlemen, dewan menteri (kabinet) demi
kepentingan negara bagian;
b.
tiap
negara bagian boleh membuat konstitusi sendiri, tetapi tidak boleh bertentangan
dengan konstitusi negara serikat;
c.
hubungan
antara pemerintah federal (pusat) dengan rakyat diatur melalui negara bagian,
kecuali dalam hal tertentu yang kewenangannya telah diserahkan secara langsung
kepada pemerintah federal.
3.
Perserikatan
Negara (Konfederasi)
Konfederasi
merupakan gabungan dari sejumlah Negara melalui sejumlah perjanjian
internasional yang memberikan wewenang tertentu kepada konfederasi. Dalam
bentuk gabungan ini, negara-negara anggota konfederasi masing-masingnya tetap
merupakan negara-negara yang berdaulat dan subjek hukum internasional. Bentuk
konfederasi hanya di bad XIX. Walaupun Swiss secara resmi menamakan dirinya
sebagai konfederasi tetapi semenjak tahun 1848 pada hakekatnya lebih banyak
bersifat federal dimana wewenang luar negeri berada ditangan pemerintah
federal.
4.
Uni
(gabungan Negara-negara merdeka)
Gabungan
negara-negara merdeka mempunyai dua macam bentuk, Uni Riil dan Uni Personil.
Uni Riil – Yang dimaksud dengan uni riil adalah penggabungan
dua negara atau lebih melalui suatu perjanjian internasional dan berada dibawah
kepala negara yang sama dan melakukan kegiatan internasional dan berada dibawah
kepala negara yang sama dan melakukan kegiatan internasional sebagai satu
kesatuan.
Adapun
Uni personil tebentuk bila dua negara berdaulat menggabungkan diri karena
mempunyai raja yang sama. Dalam uni personil masing-masing negara tetap merupakan
subjek hukum internasional. Contoh-contoh dalam sejarah adalah uni antara
Belanda dan Luxemburg dari tahun 1815 sampai 1890, antara Belgia dan negara
merdeka Kongo dari tahun 1855 sampai 1908.
BANGSA
Setelah kita mengenal
banyak mengenai Negara, maka selanjutnya saya akna menjelaskan mengenai bangsa.
Istilah bangsa memiliki berbagai makna dan pengertian yang berbeda-beda. Bangsa
merupakan terjemahan dari kata ”nation” (dalam bahasa Inggris). Kata nation
bermakna keturunan atau bangsa. Seiring perkembangan zaman, maka pengertian
bangsa juga mengalami perkembangan. Pada awalnya bangsa hanya diartikan sekelompok
orang yang dilahirkan pada tempat yang sama. Istilah natie (nation) mulai
populer sekitar tahun 1835. Namun, istilah ini sering diperdebatkan dan
dipertanyakan sehingga melahirkan berbagai teori tentang bangsa sebagai berikut
:
1. Teori
Ernest Renan
Pengertian bangsa dikemukakan pertama kali oleh Ernest Renan pada tahun 1882, yang dimaksud dengan bangsa adalah jiwa, suatu asas kerohanian yang timbul dari
1) kemuliaan bersama di waktu lampau, yang merupakan aspek histories;
2) keinginan untuk hidup bersama (le desir de vivre ensemble) di waktu sekarang yang merupakan aspek solidaritas, dalam bentuk dan besarnya tetap mempergunakan warisan masa lampau, baik untuk kini dan yang akan datang.
Pengertian bangsa dikemukakan pertama kali oleh Ernest Renan pada tahun 1882, yang dimaksud dengan bangsa adalah jiwa, suatu asas kerohanian yang timbul dari
1) kemuliaan bersama di waktu lampau, yang merupakan aspek histories;
2) keinginan untuk hidup bersama (le desir de vivre ensemble) di waktu sekarang yang merupakan aspek solidaritas, dalam bentuk dan besarnya tetap mempergunakan warisan masa lampau, baik untuk kini dan yang akan datang.
2. Teori Otto Bauer
Menurut
Otto Bauer, suatu bangsa ialah suatu masyarakat ketertiban yang muncul dari
masyarakat yang senasib atau bangsa adalah suatu kesamaan perangai yang timbul
karena senasib. Pengertian bangsa juga dapat dibedakan menjadi dua, yaitu
bangsa dalam arti politis dan bangsa dalam arti sosiologis- antropologis. Bangsa
dalam arti politis adalah sekelompok manusia yang memiliki satu paham dan
ideologi yang sama dalam suatu organisasi kekuasaan dalam negara, misalnya
bangsa Indonesia.
Bangsa dalam arti sosiologis – antropologis dibedakan
menjadi dua, yaitu bangsa dalam arti etnis dan bangsa dalam arti kultural.
Bangsa dalam arti etnis merupakan sekelompok manusia yang memiliki satu
keturunan atau ras yang tinggal dalam satu wilayah tertentu dengan ciri-ciri
jasmani yang sama, seperti kesamaan warna kulit dan bentuk tubuh. Bangsa dalam
arti kultural adalah sekelompok manusia yang memiliki ciri-ciri khas kebudayaan
yang sama, seperti adat istiadat, mata pencaharian, bahasa, dan unsur-unsur
kesamaan budaya. Jadi, bangsa dalam arti sosiologis-antropologis merupakan
sekelompok manusia yang hidup bersama dan diikat oleh ikatan seperti kesatuan
ras, tradisi, sejarah, adat istiadat, bahasa, agama dan kepercayaan, serta
daerah.
A.
BANGSA
INDONESIA
Bangsa
Indonesia adalah bangsa yang menempati dan terdaftar secara hokum sebagai warga
Republik Indonesia disingkat RI atau Indonesia, yaitu negara di Asia Tenggara,
yang dilintasi garis khatulistiwa dan berada di antara benua Asia dan Australia
serta antara Samudra Pasifik dan Samudra Hindia. Indonesia adalah negara
kepulauan terbesar di dunia yang terdiri dari 17.508 pulau, oleh karena itu ia
disebut juga sebagai Nusantara (Kepulauan Antara).
Dengan populasi sebesar 222 juta jiwa pada tahun 2006, Indonesia adalah negara berpenduduk terbesar keempat di dunia dan negara yang berpenduduk Muslim terbesar di dunia, meskipun secara resmi bukanlah negara Islam. Bentuk pemerintahan Indonesia adalah republik, dengan Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Presiden yang dipilih langsung. Ibukota negara ialah Jakarta. Indonesia berbatasan dengan Malaysia di Pulau Kalimantan, dengan Papua Nugini di Pulau Papua dan dengan Timor Leste di Pulau Timor. Negara tetangga lainnya adalah Singapura, Filipina, Australia, dan wilayah persatuan Kepulauan Andaman dan Nikobar di India.
Sejarah Indonesia banyak dipengaruhi oleh bangsa lainnya. Kepulauan Indonesia menjadi wilayah perdagangan penting setidaknya sejak abad ke-7, yaitu ketika Kerajaan Sriwijaya menjalin hubungan agama dan perdagangan dengan Tiongkok dan India. Kerajaan-kerajaan Hindu dan Buddha telah tumbuh pada awal abad Masehi, diikuti para pedagang yang membawa agama Islam, serta berbagai kekuatan Eropa yang saling bertempur untuk memonopoli perdagangan rempah-rempah Maluku semasa era penjelajahan samudra.
Setelah berada di bawah penjajahan Belanda, Indonesia menyatakan kemerdekaannya di akhir Perang Dunia II. Selanjutnya Indonesia mendapat berbagai hambatan, ancaman dan tantangan dari bencana alam, korupsi, separatisme, proses demokratisasi dan periode perubahan ekonomi yang pesat.
Dari Sabang sampai Merauke, Indonesia terdiri dari berbagai suku, bahasa dan agama yang berbeda. Suku Jawa adalah grup etnis terbesar dan secara politis paling dominan. Semboyan nasional Indonesia, "Bhinneka tunggal ika" ("Berbeda-beda tetapi tetap satu"), berarti keberagaman yang membentuk negara. Selain memiliki populasi padat dan wilayah yang luas, Indonesia memiliki wilayah alam yang mendukung tingkat keanekaragaman hayati terbesar kedua di dunia.
Dengan populasi sebesar 222 juta jiwa pada tahun 2006, Indonesia adalah negara berpenduduk terbesar keempat di dunia dan negara yang berpenduduk Muslim terbesar di dunia, meskipun secara resmi bukanlah negara Islam. Bentuk pemerintahan Indonesia adalah republik, dengan Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Presiden yang dipilih langsung. Ibukota negara ialah Jakarta. Indonesia berbatasan dengan Malaysia di Pulau Kalimantan, dengan Papua Nugini di Pulau Papua dan dengan Timor Leste di Pulau Timor. Negara tetangga lainnya adalah Singapura, Filipina, Australia, dan wilayah persatuan Kepulauan Andaman dan Nikobar di India.
Sejarah Indonesia banyak dipengaruhi oleh bangsa lainnya. Kepulauan Indonesia menjadi wilayah perdagangan penting setidaknya sejak abad ke-7, yaitu ketika Kerajaan Sriwijaya menjalin hubungan agama dan perdagangan dengan Tiongkok dan India. Kerajaan-kerajaan Hindu dan Buddha telah tumbuh pada awal abad Masehi, diikuti para pedagang yang membawa agama Islam, serta berbagai kekuatan Eropa yang saling bertempur untuk memonopoli perdagangan rempah-rempah Maluku semasa era penjelajahan samudra.
Setelah berada di bawah penjajahan Belanda, Indonesia menyatakan kemerdekaannya di akhir Perang Dunia II. Selanjutnya Indonesia mendapat berbagai hambatan, ancaman dan tantangan dari bencana alam, korupsi, separatisme, proses demokratisasi dan periode perubahan ekonomi yang pesat.
Dari Sabang sampai Merauke, Indonesia terdiri dari berbagai suku, bahasa dan agama yang berbeda. Suku Jawa adalah grup etnis terbesar dan secara politis paling dominan. Semboyan nasional Indonesia, "Bhinneka tunggal ika" ("Berbeda-beda tetapi tetap satu"), berarti keberagaman yang membentuk negara. Selain memiliki populasi padat dan wilayah yang luas, Indonesia memiliki wilayah alam yang mendukung tingkat keanekaragaman hayati terbesar kedua di dunia.
B.
HUBUNGAN
BANGSA DAN NEGARA
Bangsa dan Negara adalah dua hal
yang saling berkaitan, Negara sebagai sarana penampung dan pengatur bangsa
tidak akan berjalan bila bangsa tersebut tidak berperan aktif dalam menjalankan
fungsi Negara. Dalam hal ini terbentuklah suatu hak dan kewajiban dari masing –
masing aspek agar terciptanya suatu keharmonisan antar keduanya. Hak dan kewajiban itu diatur dalam undang
undang pasal 27 sampai dengan 34 UUD 1995. Sebagai berikut :
PASAL 27
1. Segala
warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan
wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
2. Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
bagi kemanusiaan.
3. Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan
negara.
PASAL 28
Kemerdekaan berserikat
berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya di
tetapkan dengan undang-undang.
PASAL 29
1.
Negara
berdasar atas ketuhanan Yang Maha Esa.
2.
Negara
menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk aganamya masing-masing
dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaanya itu.
PASAL 30
1.
Tiap-tiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usah pertahanan dan keamanan
negara.
2.
Usaha
pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan rakyat
semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik
Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.
3.
Tentara
Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan
Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara
keutuhan dan kedaulatan negara.
4.
Kepolisian
Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan
ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat,
serta menegakkan hukum.
5.
Susunan dan
kedudukan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikut sertaan warga negara dalam
usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan
pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undnag.
PASAL 31
1.
Setiap warga
negara berhak mendapatkan pendidikan.
2.
Setiap warga
negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
3.
Pemerintah
mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang
meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan
kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang.
4.
Negara
memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari
anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan
belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
5.
Pemerintah
memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai
agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat
manusia.
PASAL 33
1.
Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan.
2.
Cabang-cabang
produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak
dikuasai oleh negara.
3.
Bumi dan air
dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan
dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
PASAL 34
1.
Fakir miskin
dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.
2.
Negara
mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh masyarakat yang lemah dan
tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
3.
Negara
bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas
pelayanan umum yang layak.
4.
Keuntungan
lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undan-undang
SUMBER
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar