HAM DAN DEMOKRASI
Oleh : Vicky Intan Pratiwi / 39413126 (1ID07)
Universitas Gunadarma
Hak asasi Manusia adalah hak-hak yang telah
dipunyai seseorang
sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM
tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration
of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945
Republik Indonesia seperti pada pasal 28.
Pasal – pasal
28 :
1. Pasal 28A
Setiap orang berhak untuk hidup serta
berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Contoh :
a.
Menurut data Laporan Program Kesehatan Anak
Provinsi Jawa Barat Tahun 2010 – 2012, jumlah kematian neonatus yang dilaporkan
di Jawa Barat mencapai angka 3.624 dan kematian bayi mencapai 4.650. Saat ini,
Jawa Barat menjadi salah satu provinsi yang berkontribusi besar terhadap
tingginya Angka Kematian Bayi di Indonesia. (Unpad.ac.id, 10/10/2013)
b.
TRIBUNNEWS.COM - Kabar bahagia datang dari pasangan Deddy
Mahendra Desta (37) dan Natasha Rizki (20).
Pasangan yang menikah pada 21 April 2013 silam itu kini dikaruniai seorang bayi
perempuan. "Ya alhamdulillah tadi jam 11.45 WIB sudah lahir anak kita
berdua, perempuan," ucap Desta,
saat ditemui di RS Bersalin Asih, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Selasa
(25/3).
c.
Merdeka.com - Bayi
laki-laki yang diperkirakan masih berusia delapan hari, ditemukan di depan
pintu sebuah panti asuhan di Sukorejo, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, Kamis
(28/11) dini hari tadi. Bayi malang yang mengenakan pakaian serta popok itu
diletakkan di dalam kardus dan diselimuti
2. Pasal 28B
1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan
melanjutkan keturunan melalui
perkawinan yang sah.
2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup,
tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan
diskriminasi.
Contoh :
a.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Akad nikah pasangan Dude
Harlino (32) dan Alyssa
Soebandono (22) alias Icha akan digelar di Gedung Sasana Kriya,
Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Cipayung, Jakarta Timur, Sabtu (22/3/2014)
pagi.
b.
Jakarta - Iqbal Saputra (3,5), bocah malang yang disiksa
Dadang Supriatna (29) dalam kondisi kritis. Upaya menyelamatkan Iqbal
dilakukan, dengan doa dan memberikan pelayanan medis yang maksimal.
(news.detik.com)
c.
EMPO.CO, Jakarta - Cucu kedua Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah lahir. Pada Senin dinihari, 24
Desember 2012, istri Edhie Baskoro Yodhoyono, Siti Rubi Aliya Rajasa, melahirkan
bayi laki-laki. "Sudah lahir pada pukul 00.01 WIB di Rumah Sakit
Pondok Indah," tulis Edhie Baskoro, atau biasa disapa Ibas,
melalui pesan pendek.
3. Pasal 28C
1) Setiap orang berhak mengembangkan diri
melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh
manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan
kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya
dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa
dan negaranya.
Contoh :
a.
TEMPO.CO, Surabaya - Partai Gerindra menutup
kemungkinan menjadikan Ketua Dewan Pembina Prabowo Subianto sebagai calon wakil
presiden. "Kami sudah memutuskan Pak Prabowo menjadi bakal calon presiden,
bukan calon wakil presiden," kata Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli
Zon di Stadion Gelora 10 November, Surabaya, Jawa Timur, Sabtu, 5 April 2014.
b.
PARIS | DNA
- Satu lagi prestasi yang diukir Indonesia di kancah internasional. Hendry
Soelistyo, pendiri situs Lewatmana.com menerima penghargaan Netexplorateur 2011
Awards di Gedung UNESCO, Paris (3/2/2011). Hendry Soelistyo terpilih sebagai
salah satu dari sepuluh 10 orang yang dianggap memiliki gagasan inovatif dalam
norma-norma berkomunikasi dan teknologi digital.
c.
Mobil asli Indonesia ini dibuat oleh Sukiyat di tahun
2007 saat ia membina siswa SMK untuk merakit mobil. Kemudian mobil ini menjadi
terkenal setelah Joko Widodo mempopulerkannya dengan menggunaka mobil Kiat
Esemka sebagai mobil dinas. (Merdeka.com)
4. Pasal 28D
1) Setiap orang berhak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama
dihadapan hukum.
2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta
mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
3) Setiap warga negara berhak memperoleh
kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
4) Setiap orang berhak atas status
kewarganegaraan.
Contoh :
a.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus kecelakaan maut
AQJ alias dul (13) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur,
Selasa (25/2/2014). Sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa
Penuntut Umum (JPU) ini berlangsung sekitar 45 menit. Dul didakwa melanggar
pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan
b.
Penetapan gaji buruh/UMR di DKI yang direncanakan hari
ini diwarnai dengan banyaknya aksi demo yang dilakukan oleh para buruh.
Kemudian isu berkembang di masyarakat dan selalu diliput oleh media massa
adalah keinginan buruh untuk penetapan gaji 3,7 juta dengan standar hidup layak
dengan puluhan item yang telah ditetapkan. (Kompas.com)
c. JAKARTA –
Departemen Luar Negeri mendesak agar Manohara Odelia Pinot memilih status
kewarganegaraannya. Apakah tetap sebagai WNI atau Warga Negara Amerika Serikat.
5. Pasal 28E
1) Setiap orang bebas memeluk agama dan
beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih
pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal diwilayah negara dan
meninggalkannya, serta berhak kembali.
2) Setiap orang atas kebebasan meyakini
kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya
3) Setiap orang berhak atas kebebasan
berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Contoh :
a.
DEPOK – Kabar Asmirandah
(Andah) pindah agama semakin santer terdengar. Keluarga pun belum
yakin Andah telah mengikuti agama Jonas Rivanno. Meski belum meyakini kabar itu
100 persen, ayahanda Andah, Anton Zantmant, merasa putrinya telah pindah
agama.(Okezone.com)
b.
KIBLAT.NET, Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Pusat menyatakan bahwa sekte Syiah yang akhir-akhir ini banyak dipertanyakan
oleh masyarakat adalah kelompok sesat dan menyimpang. Menurut MUI, ajaran Syiah
telah memenehui sepuluh kriteria aliran sesat yang telah ditetapkan MUI dalam
Rakernas pada Selasa, 6 Nopember 2007, di Sari Pan Pasifik, Jakarta.
c.
Perserikatan
Minahasa atau yang juga dikenal dengan Jong Minahasa adalah suatu perkumpulan para pemuda yang berasal
dari daerah Minahasa
dan didirikan pada tahun 1918. Tujuan didirikannya adalah untuk mempererat rasa
persatuan di antara sesama pemuda sedaerah dan turut serta memajukan
kebudayaannya. Salah satu tokoh yang terkenal dari perkumpulan ini adalah G.R. Pantow.(Wikipedia.com)
6. Pasal 28F
Setiap orang berhak untuk
berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan
lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki,
menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis
saluran yang tersedia.
Contoh
:
a.
JAKARTA - Debut lagu internasional Agnes Monica yang
berkolaborasi bersama dengan Timbaland & Ti, kini telah tersedia di VEVO
Youtube. VEVO secara resmi mengumumkan masuknya single pertama Agnes pada Kamis
(6/3/2014). Pengumuman itu kemudian mendapatkan sambutan dari para fans mantan
penyanyi cilik itu. "Please make it available in Indonesia.. many people
wanted to watch it.. Please.. Thanks before," ujar Syuhada Nezious, salah
satu fans di akun VEVO Agnes. (Bandung.bisnis.com)
b.
BANDUNG, KOMPAS.com — Rektor Universitas Paramadina
Anies Baswedan mengkritik Menteri Perdagangan Gita Wirjawan yang pernah muncul
di iklan Kementerian Perdagangan menjelang tahun politik. Kritik itu
disampaikan Anies di panggung debat Konvensi Calon Presiden Partai Demokrat di
Bandung, Jawa Barat, Rabu (5/2/2014) malam.
7. Pasal 28G
1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri
pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah
kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman
ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
2) Setiap orang berhak untuk bebas dari
penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak
memperoleh suaka politik dari negara lain.
Contoh :
a.
Merdeka.com - Zulkarnaen
Ginting (29) dan N Sawal Nurdin (27) babak belur menjadi bulan-bulanan warga
yang memergokinya mencuri di rumah Marsekal Muda Purn B Silaen di Jalan
Ngalengko, Medan, Rabu (2/4) petang. Kedua pelaku sebenarnya masih terhitung
warga setempat. Mereka diketahui tinggal di Jalan Ngalengko, Gang Keluarga,
Medan
b. Seorang ibu berinisial H (55) nyaris
diperkosa oleh seorang pria MAG (31). Pria yang menyerang H diduga memiliki
kelainan perilaku seks, yakni hyperseks atau memiliki perilaku seks yang
berlebihan. (news.liputan6.com)
c.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Delapan orang Pembantu
Rumah Tangga (PRT) yang bekerja di kediaman Brigjen Purnawirawan
Polisi MS sudah menjalani visum. Demikian diungkapkan Kepala Bagian Penerangan
Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Agus Rianto di Mabes Polri, Jakarta Selatan,
Jumat (21/2/2014). "Ada delapan kita mintakan visum karena mereka merasa
pernah diperlakukan tidak sesuai atau pernah menderita tindakan kekerasan, ya
kita penuhi," kata Agus
8. Pasal 28H
1)
Setiap
orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan medapatkan
lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
2)
Setiap
orang mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan
manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
3)
Setiap
orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara
utuh sebagai manusia yang bermartabat.
4)
Setiap
orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh
diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.
Contoh :
a.
TEMPO.CO, Makassar-Hampir sepertiga penduduk
Makassar tinggal di daerah kumuh. Berdasarkan data Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah (Bappeda) Makassar, saat ini sebanyak 432.115 jiwa atau
131.299 kepala keluarga (kk) dari total penduduk Kota Makassar sekitar 1,4 juta
orang hidup masih hidup dan menetap dalam kawasan pemukiman kumuh Makassar.
b.
TEMPO.CO, Jakarta - Camat Pulogadung, Teguh
Hendarwan, mengatakan tetap akan menertibkan lahan permukiman warga bantaran
Waduk Ria Rio, Kayu Putih, Pulogadung, yang diklaim milik ahli waris Mantan
Wakil Presiden Adam Malik. Menurut Teguh, saat ini ada sebanyak 250-300 kepala
keluarga (KK) yang menduduki lahan tersebut.
c. Kompas.com
- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan bersama pelaku asuransi swasta
menandatangani Pola Perjanjian Kerja Sama Koordinasi Manfaat, Rabu (2/4), di
Jakarta. Hal ini merupakan sinergi untuk menghadirkan manfaat lebih, terutama
pelayanan nonmedis, bagi pemilik kartu Jaminan Kesehatan Nasional, sekaligus
pemegang polis asuransi swasta.
9. Pasal 28I
1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa,
hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak
diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk
tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia
yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
2) Setiap orang berhak bebas atas perlakuan
yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan
perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
3) Identitas budaya dan hak masyarakat
tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan
pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
5) Untuk menegakan dan melindungi hak asasi
manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan
hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan
perundangan-undangan.
Contoh :
a.
BOGOR (Pos Kota) – Kasus penyiksaan 15 pembantu rumah
tangga (PRT) oleh istri seorang jenderal polisi, terus berproses hukumnya di
Mapolres Bogor Kota. Bahkan terungkap temuan baru yang memilukan. Para pembantu
diduga bebas berhubungan badan hingga ada yang hamil.(poskotanews.com)
b.
Gong Xi Fa Cai (Selamat Tahun Baru, Semoga Sejahtera).
Sabtu (01/02) ini, masyarakat Tionghoa tengah bersuka cita merayakan Imlek.
Namun, Konghucu belum diakui sebagai agama. Dan, warga Tionghoa masih mengalami
diskriminasi hingga kini. (www.hukumonline.com)
10. Pasal 28J
1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi
manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara.
2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,
setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan
undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan
atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai
dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum
dalam suatu masyarakat demokratis.
Contoh :
a. INILAH.COM, Bandung -
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat mendukung langkah MUI Sumatera Selatan
mencekal delapan pedangdut yang kerap tampil seronok dan vulgar di setiap
pementasannya.
b.
Banyaknya para profesi hukum yang memakan suap dari
para pidana-pidana.
c.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu
(Bawaslu) menyatakan semua peserta pemilu 2014 belum memperhatikan ketertiban
umum saat kampanye. Arak-arakan kendaraan bermotor dan posisi parkir kendaraan
yang digunakan mengganggu kenyamanan dan menimbulkan kemacetan.
DEMOKRASI
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme
sistem pemerintahan suatu
negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah
negara tersebut.
Salah satu
pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga
kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif
dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara
yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yg
sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga
negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan
saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.
Ketiga jenis
lembaga-lembaga negara tersebut adalah lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki
kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif,
lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan judikatif
dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat (DPR, untuk Indonesia) yang memiliki
kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan legislatif
dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai
aspirasi masyarakat yang diwakilinya (konstituen) dan yang memilihnya melalui
proses pemilihan umum legislatif,
selain sesuai hukum dan peraturan.
Selain
pemilihan umum legislatif, banyak keputusan atau hasil-hasil penting, misalnya
pemilihan presiden suatu negara, diperoleh melalui pemilihan umum. Pemilihan
umum tidak wajib atau tidak mesti diikuti oleh seluruh warganegara, namun oleh sebagian warga yang berhak dan secara
sukarela mengikuti pemilihan umum. Sebagai tambahan, tidak semua warga negara
berhak untuk memilih (mempunyai hak pilih).
a. Perkembangan Demokrasi
Kata
‘demokrasi’ berasal dari kata Yunani ‘demos’ yang berarti ‘people’
(rakyat, orang-orang, kelompok orang), lalu ‘kratein’ yang berati ‘to rule’
(memerintah). Permulaan model dan penerapan demokrasi murni tidak ditemukan di
negeri manapun selain Yunani di abad ke 6 Sebelum Masehi. Jadi, arti sebenarnya
dari demokrasi adalah “rule by the people”. Orang Yunani memandang kediktatoran
sebagai bentuk pemerintahan terburuk yang mungkin. Peradaban Yunani menunjukkan
bahwa masyarakat Yunani dipecah menjadi kota-negara bagian yang kecil-kecil
(tidak pernah lebih dari 10.000 warga), dan semua orang menyuarakan pendapatnya
atas persoalan-persoalan pemerintahan. Kondisi ini serupa dengan jika semua penduduk
Indonesia tersambung dengan internet dan memiliki kemerdekaan untuk menyuarakan
pendapatnya untuk didengarkan oleh pemerintah (ThinkQuest Team 26466).
Tidak ada
sistem perwakilan di Pemerintahan Yunani. Setiap orang adalah anggota badan
pengambil keputusan seumur hidupnya. Kelihatannya hampir berbentuk demokrasi
total kecuali fakta bahwa wanita, budak dan penduduk asing (lebih dari 50%
populasi) tidak dianggap sebagai warganegara djadi tidak diijinkan memberi
suara mereka. Sejak saat itu dunia mengakui sistem yang dijalankan di Yunani
dengan cara meniru, mengadopsi, menjadikan dasar, atau menyesuaikan dengan
situasi, dsb. Bangsa-bangsa bergerak menuju arah dan penerapan demokrasi dalam
pemerintahan mereka masing-masing.
Pericles,
seorang di antara para pemimpin demokrasi Athena tahun 430, berargumentasi
bahwa demokrasi berhubungan dengan toleransi, tetapi tidak membuat klaim khusus
bagi pemerintahan mayoritas. Baik Plato maupun Aristoteles mengingatkan bahwa
demokrasi harus mempertimbangkan ‘the larger’ dan ‘the wiser’.Aristoteles tetap
menyebutkan pentingnya pemerintahan mayoritas dengan mengatakan bahwa ‘the
majority ought to be sovereign, rahter than the best, where the best are few …
A feast to which all contribute is better than one given at one man’s expense.”
Plato khususnya
prihatin jika demokrasi lebih mengutamakan mayoritas yang tidak berpendidikan
atau miskin yang kemudian bisa membenci kaum kaya, atau pemerintahan diatur
oleh mereka yang tidak bijaksana. Biasanya minoritas yang kalah termasuk ‘the
wiser’. Hanya di abad ke 17 pengukuhan terhadap demokrasi didasarkan pada
asumsi tentang kesetaraan semua warga negara, hal ini muncul sebagai akibat
dari reformasi Protestan.
Kerajaan Romawi
(509-27 SM) mengambil elemen-elemen demorkasi Yunani dan diterapkan dalam
pemerintahannya. Pemerintahan Romawi adalah perwakilan demokrasi yang terwakili
dalam para bangsawan di Senat dan perwakilan di warga biasa di Dewan. Kekuasaan
pemerintahan terbagi dalam dua cabang tersebut dan mereka memberi suara untuk
berbagai masalah. Cicero, negarawan Romawi masa itu berpendapat bahwa
masyarakat memiliki hak tertentu yang harus dipelihara, ia juga berpendapat
bahwa kekuasaan pemerintahan dan kekuasaan politik harus berasal dari rakyat.
b.
Demokrasi
di Indonesia
Semenjak kemerdekaan 17 agustus 1945,
Undang Undang Dasar 1945 memberikan penggambaran bahwa Indonesia adalah negara
demokrasi.Dalam mekanisme kepemimpinannya Presiden harus bertanggung jawab
kepada MPR dimana MPR adalah sebuah badan yang dipilih dari Rakyat. Sehingga
secara hirarki seharusnya rakyat adalah pemegang kepemimpinan negara melalui
mekanisme perwakilan yang dipilih dalam pemilu. Indonesia sempat mengalami masa
demokrasi singkat pada tahun 1956 ketika untuk pertama kalinya diselenggarakan
pemilu bebas di indonesia, sampai kemudian Presiden Soekarno menyatakan
demokrasi terpimpin sebagai pilihan sistem pemerintahan. Setelah mengalami masa
Demokrasi Pancasila, sebuah demokrasi semu yang diciptakan untuk melanggengkan
kekuasaan Soeharto, Indonesia kembali masuk kedalam alam demokrasi pada tahun
1998 ketika pemerintahan junta militer Soeharto tumbang. Pemilu demokratis
kedua bagi Indonesia terselenggara pada tahun 1999 yang menempatkan Partai
Demokrasi Indonesia-Perjuangan sebagai pemenang Pemilu.
Tumbangnya Orde Baru pada tanggal 21 Mei 1998,
adalah momentum pergantian kekuasaan yang sangat revolusioner dan bersejarah di
negara ini. Dan pada tanggal 5 Juli 2004, terjadilah sebuah pergantian
kekuasaan lewat Pemilu Presiden putaran pertama. Pemilu ini mewarnai sejarah
baru Indonesia, karena untuk pertama kali masyarakat memilih secara langsung
presidennya. Sebagai bangsa yang besar tentu kita harus banyak menggali makna
dari sejarah.
Hari Kamis, 21 Mei 1998, dalam pidatonya di Istana
Negara Presiden Soeharto akhirnya bersedia mengundurkan diri atau lebih
tepatnya dengan bahasa politis ia menyatakan “berhenti sebagai presiden
Indonesia”. Momentum lengser keprabon-nya Raja Indonesia yang telah bertahta
selama 32 tahun ini tentu sangat mengejutkan berbagai pihak. Karena sehari
sebelumnya ia sudah berniat akan segera membentuk Kabinet Reformasi. Setelah
melalui saat-saat yang menegangkan, akhirnya rezim yang begitu kokoh dan
mengakar ini berhasil ditumbangkan. Gerakan mahasiswa sekali lagi menjadi
kekuatan terpenting dalam proses perubahan ini. Sebuah perubahan yang telah
memakan begitu banyak korban, baik korban harta maupun nyawa. Kontan saja
mahasiswa kala itu langsung bersorak-sorai, menangis gembira, dan bersujud
syukur atas keberhasilan perjuangannya menumbangkan rezim Orde Baru.
Setelah tumbangnya Orde Baru tibalah detik-detik
terbukanya pintu reformasi yang telah begitu lama dinanti. Secercah harapan
berbaur kecemasan mengawali dibukanya jendela demokrasi yang selama tiga
dasawarsa telah ditutup oleh pengapnya otoritarianisme Orde Baru. Momentum ini
menjadi penanda akan dimulainya transisi demokrasi yang diharapkan mampu menata
kembali indahnya taman Indonesia. Pada hari-hari selanjutnya kata “reformasi”
meskipun tanpa ada kesepakatan tertulis menjadi jargon utama yang menjiwai ruh
para pejuang pro-demokrasi. Selang tiga tahun pasca turunnya Soeharto dari
tahun 1998 sampai 2000, telah terjadi tiga kali pergantian rezim yang
memunculkan nama-nama:Habibie, Gus Dur, dan Megawati sebagai presiden Republik
Indonesia. Dan duduknya ketiga presiden baru tersebut, juga diwarnai dengan
perjuangan yang sengit dan tak kalah revolusioner. Lagi-lagi untuk kesekian
kalinya mahasiswa menjadi avant guard yang Mendobrak perubahan tersebut.
Sumber :
tifiacerdikia.wordpress.com/lecture/lecture-1/ilmu-kewarganegaraan/perkembangan-demokrasi-di-indonesia/
http://rakyatdemokrasi.wordpress.com/2013/01/01/sejarah-dan-perkembangan-demokrasi-di-indonesia/
http://id.wikipedia.org/wiki/Hak_asasi_manusia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar