Minggu, 06 April 2014

TULISAN (PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN)



HAM DAN DEMOKRASI
Oleh : Vicky Intan Pratiwi / 39413126 (1ID07)
Universitas Gunadarma
 
Hak asasi Manusia adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia seperti pada pasal 28.
Pasal – pasal 28 :
1.      Pasal 28A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Contoh :
a.       Menurut data  Laporan Program Kesehatan Anak Provinsi Jawa Barat Tahun 2010 – 2012, jumlah kematian neonatus yang dilaporkan di Jawa Barat mencapai angka 3.624 dan kematian bayi mencapai 4.650. Saat ini, Jawa Barat menjadi salah satu provinsi yang berkontribusi besar terhadap tingginya Angka Kematian Bayi di Indonesia. (Unpad.ac.id, 10/10/2013)
b.      TRIBUNNEWS.COM - Kabar bahagia datang dari pasangan Deddy Mahendra Desta (37) dan Natasha Rizki (20). Pasangan yang menikah pada 21 April 2013 silam itu kini dikaruniai seorang bayi perempuan. "Ya alhamdulillah tadi jam 11.45 WIB sudah lahir anak kita berdua, perempuan," ucap Desta, saat ditemui di RS Bersalin Asih, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Selasa (25/3).
c.       Merdeka.com - Bayi laki-laki yang diperkirakan masih berusia delapan hari, ditemukan di depan pintu sebuah panti asuhan di Sukorejo, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, Kamis (28/11) dini hari tadi. Bayi malang yang mengenakan pakaian serta popok itu diletakkan di dalam kardus dan diselimuti
2.      Pasal 28B
1)      Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui   perkawinan yang sah.
2)      Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Contoh :
a.       TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Akad nikah pasangan Dude Harlino (32) dan Alyssa Soebandono (22) alias Icha akan digelar di Gedung Sasana Kriya, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Cipayung, Jakarta Timur, Sabtu (22/3/2014) pagi.
b.      Jakarta - Iqbal Saputra (3,5), bocah malang yang disiksa Dadang Supriatna (29) dalam kondisi kritis. Upaya menyelamatkan Iqbal dilakukan, dengan doa dan memberikan pelayanan medis yang maksimal. (news.detik.com)
c.       EMPO.CO, Jakarta - Cucu kedua Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah lahir. Pada Senin dinihari, 24 Desember 2012, istri Edhie Baskoro Yodhoyono, Siti Rubi Aliya Rajasa, melahirkan bayi laki-laki. "Sudah lahir pada pukul 00.01 WIB di Rumah Sakit Pondok Indah," tulis Edhie Baskoro, atau biasa disapa Ibas, melalui pesan pendek.
3.      Pasal 28C
1)      Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
2)      Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
Contoh :
a.       TEMPO.CO, Surabaya - Partai Gerindra menutup kemungkinan menjadikan Ketua Dewan Pembina Prabowo Subianto sebagai calon wakil presiden. "Kami sudah memutuskan Pak Prabowo menjadi bakal calon presiden, bukan calon wakil presiden," kata Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon di Stadion Gelora 10 November, Surabaya, Jawa Timur, Sabtu, 5 April 2014.
b.      PARIS | DNA - Satu lagi prestasi yang diukir Indonesia di kancah internasional. Hendry Soelistyo, pendiri situs Lewatmana.com menerima penghargaan Netexplorateur 2011 Awards di Gedung UNESCO, Paris (3/2/2011). Hendry Soelistyo terpilih sebagai salah satu dari sepuluh 10 orang yang dianggap memiliki gagasan inovatif dalam norma-norma berkomunikasi dan teknologi digital.
c.       Mobil asli Indonesia ini dibuat oleh Sukiyat di tahun 2007 saat ia membina siswa SMK untuk merakit mobil. Kemudian mobil ini menjadi terkenal setelah Joko Widodo mempopulerkannya dengan menggunaka mobil Kiat Esemka sebagai mobil dinas. (Merdeka.com)

4.      Pasal 28D
1)      Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
2)      Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
3)      Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
4)      Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
Contoh :
a.       TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus kecelakaan maut AQJ alias dul (13) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (25/2/2014). Sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini berlangsung sekitar 45 menit. Dul didakwa melanggar pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
b.      Penetapan gaji buruh/UMR di DKI yang direncanakan hari ini diwarnai dengan banyaknya aksi demo yang dilakukan oleh para buruh. Kemudian isu berkembang di masyarakat dan selalu diliput oleh media massa adalah keinginan buruh untuk penetapan gaji 3,7 juta dengan standar hidup layak dengan puluhan item yang telah ditetapkan. (Kompas.com)
c.       JAKARTA – Departemen Luar Negeri mendesak agar Manohara Odelia Pinot memilih status kewarganegaraannya. Apakah tetap sebagai WNI atau Warga Negara Amerika Serikat.
5.      Pasal 28E
1)      Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal diwilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
2)      Setiap orang atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya
3)      Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Contoh :
a.       DEPOK – Kabar Asmirandah (Andah) pindah agama semakin santer terdengar. Keluarga pun belum yakin Andah telah mengikuti agama Jonas Rivanno. Meski belum meyakini kabar itu 100 persen, ayahanda Andah, Anton Zantmant, merasa putrinya telah pindah agama.(Okezone.com)
b.      KIBLAT.NET, Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat menyatakan bahwa sekte Syiah yang akhir-akhir ini banyak dipertanyakan oleh masyarakat adalah kelompok sesat dan menyimpang. Menurut MUI, ajaran Syiah telah memenehui sepuluh kriteria aliran sesat yang telah ditetapkan MUI dalam Rakernas pada Selasa, 6 Nopember 2007, di Sari Pan Pasifik, Jakarta.
c.       Perserikatan Minahasa atau yang juga dikenal dengan Jong Minahasa adalah suatu perkumpulan para pemuda yang berasal dari daerah Minahasa dan didirikan pada tahun 1918. Tujuan didirikannya adalah untuk mempererat rasa persatuan di antara sesama pemuda sedaerah dan turut serta memajukan kebudayaannya. Salah satu tokoh yang terkenal dari perkumpulan ini adalah G.R. Pantow.(Wikipedia.com)
6.      Pasal 28F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
            Contoh :
a.       JAKARTA - Debut lagu internasional Agnes Monica yang berkolaborasi bersama dengan Timbaland & Ti, kini telah tersedia di VEVO Youtube. VEVO secara resmi mengumumkan masuknya single pertama Agnes pada Kamis (6/3/2014). Pengumuman itu kemudian mendapatkan sambutan dari para fans mantan penyanyi cilik itu. "Please make it available in Indonesia.. many people wanted to watch it.. Please.. Thanks before," ujar Syuhada Nezious, salah satu fans di akun VEVO Agnes. (Bandung.bisnis.com)
b.      BANDUNG, KOMPAS.com — Rektor Universitas Paramadina Anies Baswedan mengkritik Menteri Perdagangan Gita Wirjawan yang pernah muncul di iklan Kementerian Perdagangan menjelang tahun politik. Kritik itu disampaikan Anies di panggung debat Konvensi Calon Presiden Partai Demokrat di Bandung, Jawa Barat, Rabu (5/2/2014) malam.
7.      Pasal 28G
1)      Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
2)      Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
Contoh :
a.       Merdeka.com - Zulkarnaen Ginting (29) dan N Sawal Nurdin (27) babak belur menjadi bulan-bulanan warga yang memergokinya mencuri di rumah Marsekal Muda Purn B Silaen di Jalan Ngalengko, Medan, Rabu (2/4) petang. Kedua pelaku sebenarnya masih terhitung warga setempat. Mereka diketahui tinggal di Jalan Ngalengko, Gang Keluarga, Medan
b.      Seorang ibu berinisial H (55) nyaris diperkosa oleh seorang pria MAG (31). Pria yang menyerang H diduga memiliki kelainan perilaku seks, yakni hyperseks atau memiliki perilaku seks yang berlebihan. (news.liputan6.com)
c.       TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Delapan orang Pembantu Rumah Tangga (PRT) yang bekerja di kediaman Brigjen Purnawirawan Polisi MS sudah menjalani visum. Demikian diungkapkan Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Agus Rianto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/2/2014). "Ada delapan kita mintakan visum karena mereka merasa pernah diperlakukan tidak sesuai atau pernah menderita tindakan kekerasan, ya kita penuhi," kata Agus

8.      Pasal 28H
1)      Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan medapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
2)      Setiap orang mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
3)      Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
4)      Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.
Contoh :
a.       TEMPO.CO, Makassar-Hampir sepertiga penduduk Makassar tinggal di daerah kumuh. Berdasarkan data Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Makassar, saat ini sebanyak 432.115 jiwa atau 131.299 kepala keluarga (kk) dari total penduduk Kota Makassar sekitar 1,4 juta orang hidup masih hidup dan menetap dalam kawasan pemukiman kumuh Makassar.
b.      TEMPO.CO, Jakarta - Camat Pulogadung, Teguh Hendarwan, mengatakan tetap akan menertibkan lahan permukiman warga bantaran Waduk Ria Rio, Kayu Putih, Pulogadung, yang diklaim milik ahli waris Mantan Wakil Presiden Adam Malik. Menurut Teguh, saat ini ada sebanyak 250-300 kepala keluarga (KK) yang menduduki lahan tersebut.
c.       Kompas.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan bersama pelaku asuransi swasta menandatangani Pola Perjanjian Kerja Sama Koordinasi Manfaat, Rabu (2/4), di Jakarta. Hal ini merupakan sinergi untuk menghadirkan manfaat lebih, terutama pelayanan nonmedis, bagi pemilik kartu Jaminan Kesehatan Nasional, sekaligus pemegang polis asuransi swasta.
9.      Pasal 28I
1)      Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
2)      Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
3)      Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
4)      Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
5)      Untuk menegakan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundangan-undangan.
Contoh :
a.       BOGOR (Pos Kota) – Kasus penyiksaan 15 pembantu rumah tangga (PRT) oleh istri seorang jenderal polisi, terus berproses hukumnya di Mapolres Bogor Kota. Bahkan terungkap temuan baru yang memilukan. Para pembantu diduga bebas berhubungan badan hingga ada yang hamil.(poskotanews.com)
b.      Gong Xi Fa Cai (Selamat Tahun Baru, Semoga Sejahtera). Sabtu (01/02) ini, masyarakat Tionghoa tengah bersuka cita merayakan Imlek. Namun, Konghucu belum diakui sebagai agama. Dan, warga Tionghoa masih mengalami diskriminasi hingga kini. (www.hukumonline.com)

10.  Pasal 28J
1)      Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
2)      Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
Contoh :
a.       INILAH.COM, Bandung - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat mendukung langkah MUI Sumatera Selatan mencekal delapan pedangdut yang kerap tampil seronok dan vulgar di setiap pementasannya.
b.      Banyaknya para profesi hukum yang memakan suap dari para pidana-pidana.
c.       REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan semua peserta pemilu 2014 belum memperhatikan ketertiban umum saat kampanye. Arak-arakan kendaraan bermotor dan posisi parkir kendaraan yang digunakan mengganggu kenyamanan dan menimbulkan kemacetan.

DEMOKRASI
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.
Ketiga jenis lembaga-lembaga negara tersebut adalah lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan judikatif dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat (DPR, untuk Indonesia) yang memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan legislatif dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang diwakilinya (konstituen) dan yang memilihnya melalui proses pemilihan umum legislatif, selain sesuai hukum dan peraturan.
Selain pemilihan umum legislatif, banyak keputusan atau hasil-hasil penting, misalnya pemilihan presiden suatu negara, diperoleh melalui pemilihan umum. Pemilihan umum tidak wajib atau tidak mesti diikuti oleh seluruh warganegara, namun oleh sebagian warga yang berhak dan secara sukarela mengikuti pemilihan umum. Sebagai tambahan, tidak semua warga negara berhak untuk memilih (mempunyai hak pilih).
a.      Perkembangan Demokrasi
Kata ‘demokrasi’ berasal dari kata Yunani  ‘demos’ yang berarti ‘people’ (rakyat, orang-orang, kelompok orang), lalu ‘kratein’ yang berati ‘to rule’ (memerintah). Permulaan model dan penerapan demokrasi murni tidak ditemukan di negeri manapun selain Yunani di abad ke 6 Sebelum Masehi. Jadi, arti sebenarnya dari demokrasi adalah “rule by the people”. Orang Yunani memandang kediktatoran sebagai bentuk pemerintahan terburuk yang mungkin. Peradaban Yunani menunjukkan bahwa masyarakat Yunani dipecah menjadi kota-negara bagian yang kecil-kecil (tidak pernah lebih dari 10.000 warga), dan semua orang menyuarakan pendapatnya atas persoalan-persoalan pemerintahan. Kondisi ini serupa dengan jika semua penduduk Indonesia tersambung dengan internet dan memiliki kemerdekaan untuk menyuarakan pendapatnya untuk didengarkan oleh pemerintah (ThinkQuest Team 26466).
Tidak ada sistem perwakilan di Pemerintahan Yunani. Setiap orang adalah anggota badan pengambil keputusan seumur hidupnya. Kelihatannya hampir berbentuk demokrasi total kecuali fakta bahwa wanita, budak dan penduduk asing (lebih dari 50% populasi) tidak dianggap sebagai warganegara djadi tidak diijinkan memberi suara mereka. Sejak saat itu dunia mengakui sistem yang dijalankan di Yunani dengan cara meniru, mengadopsi, menjadikan dasar, atau menyesuaikan dengan situasi, dsb. Bangsa-bangsa bergerak menuju arah dan penerapan demokrasi dalam pemerintahan mereka masing-masing.
Pericles, seorang di antara para pemimpin demokrasi Athena tahun 430, berargumentasi bahwa demokrasi berhubungan dengan toleransi, tetapi tidak membuat klaim khusus bagi pemerintahan mayoritas. Baik Plato maupun Aristoteles mengingatkan bahwa demokrasi harus mempertimbangkan ‘the larger’ dan ‘the wiser’.Aristoteles tetap menyebutkan pentingnya pemerintahan mayoritas dengan mengatakan bahwa ‘the majority ought to be sovereign, rahter than the best, where the best are few … A feast to which all contribute is better than one given at one man’s expense.”
Plato khususnya prihatin jika demokrasi lebih mengutamakan mayoritas yang tidak berpendidikan atau miskin yang kemudian bisa membenci kaum kaya, atau pemerintahan diatur oleh mereka yang tidak bijaksana. Biasanya minoritas yang kalah termasuk ‘the wiser’. Hanya di abad ke 17 pengukuhan terhadap demokrasi didasarkan pada asumsi tentang kesetaraan semua warga negara, hal ini muncul sebagai akibat dari reformasi Protestan.
Kerajaan Romawi (509-27 SM) mengambil elemen-elemen demorkasi Yunani dan diterapkan dalam pemerintahannya. Pemerintahan Romawi adalah perwakilan demokrasi yang terwakili dalam para bangsawan di Senat dan perwakilan di warga biasa di Dewan. Kekuasaan pemerintahan terbagi dalam dua cabang tersebut dan mereka memberi suara untuk berbagai masalah. Cicero, negarawan Romawi masa itu berpendapat bahwa masyarakat memiliki hak tertentu yang harus dipelihara, ia juga berpendapat bahwa kekuasaan pemerintahan dan kekuasaan politik harus berasal dari rakyat.
b.      Demokrasi di Indonesia
Semenjak kemerdekaan 17 agustus 1945, Undang Undang Dasar 1945 memberikan penggambaran bahwa Indonesia adalah negara demokrasi.Dalam mekanisme kepemimpinannya Presiden harus bertanggung jawab kepada MPR dimana MPR adalah sebuah badan yang dipilih dari Rakyat. Sehingga secara hirarki seharusnya rakyat adalah pemegang kepemimpinan negara melalui mekanisme perwakilan yang dipilih dalam pemilu. Indonesia sempat mengalami masa demokrasi singkat pada tahun 1956 ketika untuk pertama kalinya diselenggarakan pemilu bebas di indonesia, sampai kemudian Presiden Soekarno menyatakan demokrasi terpimpin sebagai pilihan sistem pemerintahan. Setelah mengalami masa Demokrasi Pancasila, sebuah demokrasi semu yang diciptakan untuk melanggengkan kekuasaan Soeharto, Indonesia kembali masuk kedalam alam demokrasi pada tahun 1998 ketika pemerintahan junta militer Soeharto tumbang. Pemilu demokratis kedua bagi Indonesia terselenggara pada tahun 1999 yang menempatkan Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan sebagai pemenang Pemilu.
Tumbangnya Orde Baru pada tanggal 21 Mei 1998, adalah momentum pergantian kekuasaan yang sangat revolusioner dan bersejarah di negara ini. Dan pada tanggal 5 Juli 2004, terjadilah sebuah pergantian kekuasaan lewat Pemilu Presiden putaran pertama. Pemilu ini mewarnai sejarah baru Indonesia, karena untuk pertama kali masyarakat memilih secara langsung presidennya. Sebagai bangsa yang besar tentu kita harus banyak menggali makna dari sejarah.
Hari Kamis, 21 Mei 1998, dalam pidatonya di Istana Negara Presiden Soeharto akhirnya bersedia mengundurkan diri atau lebih tepatnya dengan bahasa politis ia menyatakan “berhenti sebagai presiden Indonesia”. Momentum lengser keprabon-nya Raja Indonesia yang telah bertahta selama 32 tahun ini tentu sangat mengejutkan berbagai pihak. Karena sehari sebelumnya ia sudah berniat akan segera membentuk Kabinet Reformasi. Setelah melalui saat-saat yang menegangkan, akhirnya rezim yang begitu kokoh dan mengakar ini berhasil ditumbangkan. Gerakan mahasiswa sekali lagi menjadi kekuatan terpenting dalam proses perubahan ini. Sebuah perubahan yang telah memakan begitu banyak korban, baik korban harta maupun nyawa. Kontan saja mahasiswa kala itu langsung bersorak-sorai, menangis gembira, dan bersujud syukur atas keberhasilan perjuangannya menumbangkan rezim Orde Baru.
Setelah tumbangnya Orde Baru tibalah detik-detik terbukanya pintu reformasi yang telah begitu lama dinanti. Secercah harapan berbaur kecemasan mengawali dibukanya jendela demokrasi yang selama tiga dasawarsa telah ditutup oleh pengapnya otoritarianisme Orde Baru. Momentum ini menjadi penanda akan dimulainya transisi demokrasi yang diharapkan mampu menata kembali indahnya taman Indonesia. Pada hari-hari selanjutnya kata “reformasi” meskipun tanpa ada kesepakatan tertulis menjadi jargon utama yang menjiwai ruh para pejuang pro-demokrasi. Selang tiga tahun pasca turunnya Soeharto dari tahun 1998 sampai 2000, telah terjadi tiga kali pergantian rezim yang memunculkan nama-nama:Habibie, Gus Dur, dan Megawati sebagai presiden Republik Indonesia. Dan duduknya ketiga presiden baru tersebut, juga diwarnai dengan perjuangan yang sengit dan tak kalah revolusioner. Lagi-lagi untuk kesekian kalinya mahasiswa menjadi avant guard yang Mendobrak perubahan tersebut.

 Sumber : 
tifiacerdikia.wordpress.com/lecture/lecture-1/ilmu-kewarganegaraan/perkembangan-demokrasi-di-indonesia/
http://rakyatdemokrasi.wordpress.com/2013/01/01/sejarah-dan-perkembangan-demokrasi-di-indonesia/
http://id.wikipedia.org/wiki/Hak_asasi_manusia





Tidak ada komentar:

Posting Komentar