Sabtu, 04 April 2015

HUKUM INDUSTRI



Hukum menurut Utrecht adalah himpunan petunjuk hidup, perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat. menurut Utrecht penyebab hukum ditaati adalah:
1.       Karena orang merasakan peraturan dirasakan sebagai hukum.
2.       Karena orang harus menerimanya supaya ada rasa tentram.
3.       Karena masyarakat menghendakinya.
4.       Karena adanya paksaan (sanksi) sosial.
Sedangkan definisi Industri adalah sebagai berikut:
BAMBANG UTOYO
Pengertian industri dalam arti sempit: 
Semua kegiatan ekonomi manusia yang mengolah barang mentah atau bahan baku menjadi barang setengah jadi atau barang jadi atau menjadi barang yang lebih tinggi kegunaannya.
Pengertian industri dalam arti luas:
Industri merupakan semua kegiatan manusia dalam bidang ekonomi yang sifatnya produktif dan bersifat komersialuntuk memenuhi kebutuhan hidup.
TIM GRASINDO
Industri adalah segala macam pekerjaan yang menghasilkan uang
BADAN PUSAT STATISTIK
Industri adala suatu unit (kesatuan) usaha yang melakukan kegiatan ekonomi, bertujuan menghasilkan barang atau jasa, terletak pada suatu bangunan atau lokasi tertentu dan mempunyai catatan administrasi tersendiri.
TEGUH S. PAMUDI
Industri adalah sekelompok perusahaan yang menghasilkan produk yang dapat saling menggantikan satu sama lain
TRI KURNAWANGSIH & ANTO PRACOYO
Industri adalah kumpulan dari firma-firma yang menghasilkan barang yang sama/sejenis yang terdapat dalam suatu pasar
HINSA SAHAAN
Industri adalah bagian dari proses yang mengelola bahan mentah menjadi bahan baku atau bahan baku menjadi barang jadi sehingga menjadi barang yang bernilai bagi masyarakat
WIRASTUTI & DINI NATALIA
Industri adalah kegiatan mengolah bahan mentah atau barang setengah jadi menjadi barang jadi yang emndatangkan keuntungan 

Hukum industri adalah ilmu yang mengatur masalah perindustrian yang berada di Indonesia bahkan dunia. Mengatur bagaimana cara perusahaan mengatur perusahaannya dan sanksi-sanksi apa saja yang akan diterima jika perusahaan tersebut melanggar sanksi tersebut.

TUJUAN ADANYA HUKUM INDUSTRI
1.         Hukum sebagai sarana pembaharuan/ pembangunan di bidang industri dalam perspektif ilmu-ilmu yang lain
2.         Hukum industri dalam sistem kawasan berdasarkan hukum tata ruang
3.         Hukum industri dalam sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurisdiksi hukum industri dalam perspektif global dan lokal
4.         Hukum alih teknologi, desain produksi dan hukum konstruksi serta standardisasi
5.         Masalah tanggungjawab dalam sistem hukum industri
6.         Pergeseran hudaya hukum dari ‘ command and control’ ke ‘self-regulatory system’ untuk mengurangi ongkos birokrasi
7.         Undang-undang Perindustrian

UNDANG-UNDANG PERINDUSTRIAN
Undang-undang mengenai perindustrian di atur dalam UU. No. 5 tahun 1984, yang mulai berlaku pada tanggal 29 juni 1984.
UU Perindustrian tersebut mengatur rencana induk pembangunan industri nasional yang dibuat dalam jangka waktu 20 tahun. Menperin memastikan semua program penting dan strategis, seperti hilirisasi industri, penggunaan produk dalam negeri, industri strategis, industri hijau, serta rencana induk pengembangan dan pembangunan industri dikawal dengan Undang-Undang ini.Undang-undang tersebut juga memproteksi peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan industri kecil menengah.

Dalam Undang-Undang yang terdiri dari 17 bab dan 125 pasal ini diatur hal-hal yang penting dan strategis dalam rangka pengembangan dan pembangunan industri nasional, antara lain: (1) pembentukan Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) dalam rangka mewujudkan tujuan penyelenggaraan perindustrian untuk jangka waktu 20 tahun yang sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN), sebagai acuan dalam penyusunan Rencana Induk Pembangunan Provinsi dan Kabupaten/Kota; (2) Pembentukan Kebijakan Industri Nasional (KIN) yang merupakan arah dan tindakan untuk melaksanakan RIPIN untuk jangka waktu 5 tahun; (3) Pembangunan Sumber Daya Industri, yang meliputi pembangunan sumber daya manusia, pemanfaatan sumber daya alam, pengembangan dan pemanfaatan teknologi industri, pengembangan dan pemanfaatan kreativitas dan inovasi, serta penyediaan sumber pembiayaan; (4) Pembangunan sarana dan prasarana industri yang meliputi standardisasi industri, infrastruktur industri, dan sistem informasi industri nasional; (5) Pemberdayaan industri yang meliputi pemberdayaan industri kecil dan industri menegah, pembangunan industri hijau, penguasaan atas industri strategis yang vital bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak, peningkatan penggunaan produk dalam negeri, serta kerjasama internasional di bidang industri; (6) Tindakan pengamanan dan penyelamatan industri nasional dalam menghadapi persaingan global; serta (7) Pembentukan Komite Industri Nasional dalam rangka koordinasidalam pembangunan industri untuk mewujudkan kegiatan industri yang saling bersinergi menuju penguatan struktur perekonomian nasional.
UU Perindustrian juga mengamanatkan beberapa ketentuan lebih lanjut untuk diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres), dan Peraturan Menteri (Permen). Adapun Peraturan Pemerintah yang diamanatkan adalah: 1) Ketentuan pengaturan teknis untuk bidang industri tertentu; 2) Ketentuan kewenangan penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang Perindustrian; 3) Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional; 4) Perwilayahan Industri; 5) Konsultan Industri dan tenaga kerja industri; 6) Pembatasan serta pelarangan ekspor sumber daya alam; 7) Jaminan penyediaan serta penyaluran sumber daya alam; 8) Penjaminan resiko atas pemanfaatan teknologi industri; 9) Kawasan Industri; 10) Sistem Informasi Industri Nasional; 11) Penguatan kapasitas kelembagaan dan pemberian fasilitas bagi Industri Kecil dan Menengah; 12) Industri Hijau; 13) Industri Strategis; 14) Peningkatan penggunaan produk dalam negeri; 15) Kerja sama internasional di bidang Industri; 16) Tindakan pengamanan industri; 17) Tindakan penyelamatan industri; 18) Bentuk fasilitas dan tata cara pemberian fasilitas non fiskal; 19) Ketentuan pengenaan sanksi administrasi.

Peraturan Presiden (Perpres) yang diamanatkan terdiri dari: 1) Pengadaan teknologi industri melalui prodyek putar kunci; 2) Susunan organisasi dan tata kerja Komite Industri Nasional. Sedangkan Peraturan Menteri (Permen) yang diamanatkan adalah: 1) Pembangunan wirausaha industri; 2) Pembangunan pembina Industri; 3) Penyediaan konsultan industri; 4) Ketentuan pengadaan teknologi industri; 5) Ketentuan audit teknologi; 6) Ketentuan tata cara memperoleh sertifikat industri hijau; 7) Peran serta masyarakat dalam pembangunan industri; 8) Tata cara pengawasan dan pengendalian usaha industri dan usaha kawasan industri. “Setelah Undang-Undang ini disahkan, diharapkan mampu menjawab berbagai permasalahan di sektor industri baik saat ini maupun masa yang akan dating. Kami akan beruapaya keras agar peraturan-peraturan pelaksanaannya tersebut dapat diselesaikan dalam jangka waktu yang diatur dalam UU Perindustrian,” tegas Menperin.

Sumber :
http://penataanruang.net/taru/hukum/UU_No5-1984.pdf (Diakses pada 4 April 2015 pukul 23.00)

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DAN KEKAYAAN INDUSTRI (HKI)

 
Salam sejahtera pembaca.
            Smart people, seringkah anda mendengar kata hak cipta? Atau paham kah anda mengenai arti dari kata yang disebut “merk” pada setiap produk? Atau taukah anda bahwa rendang merupakan makanan yang sudah menjadi icon dari padang? Berbicara mengenai hal-hal tersebut, artinya anda sedang berbicara mengenai sebuah pengakuan terhadap suatu hal bukan? Pengakuan yang bertujuan untuk memberi ciri, karakter atau bahkan sebuah penghargaan kepada pembuatnya. Secara implisit itulah arti dari kekayaan intelektual yang akan dibahas pada tulisan kali ini.
            Kekayaan intelektual merupakan hasil olah pikir/kreativitas manusia untuk menghasilkan suatu karya atau produk, yang berpotensi memiliki nilai ekonomi atau nilai komersial yang tinggi. Mengingat bahwa proses berpikir dan berkreasi dalam menghasilkan suatu karya/produk tentunya membutuhkan dukungan dana, tenaga, dan waktu yang memadai, pada tempatnya dan selayaknyalah kiranya bila kreator atas karya intelektual dapat memperoleh penghargaan yang sesuai. Penghargaan berupa Hak Kekayaan Intelektual (HKI) - yang bersifat eksklusif - memberikan perlindungan hukum selama jangka waktu tertentu bagi pemilik kekayaan intelektual (M. Ramli, 2010).

SEJARAH HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Secara historis, peraturan perundang-undangan di bidang HKI di Indonesia telah ada sejak tahun 1840-an. Pemerintah Kolonial Belanda memperkenalkan undang-undang pertama mengenai perlindungan HKI pada tahun 1844. Selanjutnya, Pemerintah Belanda mengundangkan UU Merek (1885), UU Paten (1910), dan UU Hak Cipta (1912). Indonesia yang pada waktu itu masih bernama Netherlands East-Indies telah menjadi anggota Paris Convention for the Protection of Industrial Property sejak tahun 1888 dan anggota Berne Convention for the Protection of Literary and Aristic Works sejak tahun 1914. Pada jaman pendudukan Jepang yaitu tahun 1942 s.d. 1945, semua peraturan perundang-undangan di bidang HKI tersebut tetap berlaku.
Pada tanggal 17 Agustus 1945 bangsa Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya. Sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan peralihan UUD 1945, seluruh peraturan perundang-undangan peninggalan kolonial Belanda tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan UUD 1945. UU Hak Cipta dan UU peningggalan Belanda tetap berlaku, namun tidak demikian halnya dengan UU Paten yang dianggap bertentangan dengan pemerintah Indonesia. Sebagaimana ditetapkan dalam UU Paten peninggalan Belanda, permohonan paten dapat diajukan di kantor paten yang berada di Batavia ( sekarang Jakarta ), namun pemeriksaan atas permohonan paten tersebut harus dilakukan di Octrooiraad yang berada di Belanda.
Pada tahun 1953 Menteri Kehakiman RI mengeluarkan pengumuman yang merupakan perangkat peraturan nasional pertama yang mengatur tentang paten, yaitu Pengumuman Menteri Kehakiman No. J.S. 5/41/4, yang mengatur tentang pengajuan semetara permintaan paten dalam negeri, dan Pengumuman Menteri Kehakiman No. J.G. 1/2/17 yang mengatur tentang pengajuan sementara permintaan paten luar negeri.
Pada tanggal 11 Oktober 1961 pemerintah RI mengundangkan UU No. 21 tahun 1961 tentang Merek Perusahaan dan Merek Perniagaan (UU Merek 1961) untuk menggantikan UU Merek kolonial Belanda. UU Merek 1961 yang merupakan undang-undang Indonesia pertama di bidang HKI. Berdasarkan pasal 24, UU No. 21 Th. 1961, yang berbunyi "Undang-undang ini dapat disebut Undang-undang Merek 1961 dan mulai berlaku satu bulan setelah undang-undang ini diundangkan". Undang-undang tersebut mulai berlaku tanggal 11 November 1961. Penetapan UU Merek 1961 dimaksudkan untuk melindungi masyarakat dari barang-barang tiruan/bajakan. Saat ini, setiap tanggal 11 November yang merupakan tanggal berlakunya UU No. 21 tahun 1961 juga telah ditetapkan sebagai Hari HKI Nasional.
                                    

PERUNDANG-UNDANGAN MENGENAI HAKI
Beberapa dasar hukum mengenai HAKI, antara lain:
a.         Undang-undang Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade       Organization (WTO)
b.        Undang-undang Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan
c.         Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta
d.        Undang-undang Nomor 14/1997 tentang Merek
e.         Keputusan Presiden RI No. 15/1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of         Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property Organization
f.         Keputusan Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty
g.        Keputusan Presiden RI No. 18/1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works
h.        Keputusan Presiden RI No. 19/1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty
i.          UU No. 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
j.          UU No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri
k.        UU No. 32 tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
l.          UU No 14 Tahun 2001 tentang Paten (pengganti UU yang lama)
m.      UU No 15 tahun 2001 tentang (pengganti UU yang lama)
n.        UU No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta (pengganti UU yang lama)
o.        UU No 29 Tahun 2000 tentang perlindungan varietas tanaman

CAKUPAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

Paten, Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001:
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Ayat 1).
Hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuan kepada orang lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Undang-undang Paten).


Paten hanya diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi. Yang dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi yang berupa :
a.       proses;
b.      hasil produksi;
c.       penyempurnaan dan pengembangan proses;
d.      penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi;

Merek, menurut direktorat jenderal industri kecil menengah departemen perindustrian (2007) merupakan “suatu tanda pembeda” atas barang atau jasa bagi satu perusahaan dengan perusahaan lainnya. Sebagai tanda pembeda maka merek dalam satu klasidikasi barang/jasa tidak boleh memiliki persamaan antara satu dan lainnya baik pada keseluruhan maupun pada pokoknya.

Hak Cipta, hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Termasuk ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta :
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Pasal 1 ayat 1)

Rahasia Dadang, sudah tidak asing bila kita mendengar kata “bumbu rahasia” pada acara proses pembuatan makanan. Itulah yang disebut rahasia dagang. Setiap instansi memiliki hak yang sama dalam menjaga rahasia dagang yang dapat dikatakan sebagai salah satu strategi kesuksesan mereka.
              Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang) :
                        Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.

Desain Industri, Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri) :
                        Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. (Pasal 1 Ayat 1)

Indikator Geografi, yaitu tanda yang digunakan untuk produk yang mempunyai asal geografis spesifik dan mempunyai kualitas atau reputasi yang berkaitan dengan asalnya. Pada umumnya indikasi geografis terdiri dari nama produk yang diikuti dengan nama daerah atau tempat asal produk. Seperti rendang yang berasal dari padang.


PELANGGARAN HAKI DI INDONESIA
            Indonesia adalah negeri yang cukup banyak penduduknya, banyak sekali karya yang telah dikeluarkan oleh sebagian dari rakyatnya. Namun, banyak dari rakyatnya pula yang tidak menghargai karya yang telah diciptakan oleh seseorang. Misalnya saja pemalsuan terhadap merek-merek terkenal. Pelanggaran tersebut tentunya sangat merugikan produsen asli barang tersebut. Pemahaman aparat sebagai penegak hukum dinilai kurang dalam mengetahui pelanggaran mengenai HAKI. Hak tersebut dapat dibuktikan dengan sanksi hukum yang sangat ringan, sehingga tidak menibulkan efek jera bagi para pelaku.
            Contoh lain dapat dilihat pada kalangan penjual buku, yang biasanya memfotokopi buku asli untuk dijual kembali. Padahal setiap buku yang diterbitkan memiliki hak cipta oleh penulisnya. Buku hasil fotokopi kemudian dijual kembali dengan harga yang relative lebih murah dari pada buku aslinya, tanpa izin dari penulis. Suatu tindakan memperbanyak suatu karya tanap izin dari penerbit atau penulisnya dapat dikatakan sebagai pelanggaran terhadap HAKI.


KASUS-KASUS HKI
Pembaca cerdas mungkin permasalahan mengenai HKI sudah banyak terjadi. Berikut beberapa contoh permasalahan atau kasus pelanggaran HKI yang telah terjadi.
1.      Kasus Pelanggaran HKI
PT. A sebuah perusahaan yang bergerak dibidang rekayasa genetika, berlangganan jurnal-jurnal asing dengan tujuan menyediakan fasilitas referensi kepada para penelitinya. Kebijakan PT.A tersebut berkaitan dengan research and depelopment (R&D) yang dilakukan oleh PT. A untuk memperoleh produk-produk yang unggul.
Salah satu jurnal asing tersebut adalah science and technology yang diterbitkan oleh PT. B. PT. B adalah penerbit asing yang ada di Indonesia diwakili oleh agen penjualan khusus. Untuk mempermudah penggunaan referensi tersebut, para peneliti memperbanyak/ menggandakan artikel-artikel dalam science dan technology tersebut dan membuat dokumentasi berdasarkan topik-topik tertentu. PT. B mengetahui perbanyakan yang dilakukan oleh para peneliti PT. A dan PT. B berpendapat bahwa perbanyakan yang dilakukan oleh para peneliti PT. A telah melanggar Hak Cipta.
2.      Perebutan Hak Cipta “Goyang Drible” antara Duo Serigala dan 3 Kingkong.
     Bisnis.com, JAKARTA - Pengamat musik Bens Leo menilai saling klaim dalam dunia musik dan hiburan sudah biasa.         
     “Misalnya, muncul 3Kingkong yang tiba-tiba mengatakan dia yang melatih goyang dribel setelah melihat kesuksesan Duo Serigala," kata Bens Leo pada Ahad (8/3/2015) di Jakarta.     "Seperti kasus Cita Citata yang tiba-tiba suaminya menggugat cerai saat Cita dalam posisi karir yang terang benderang. Kalau suaminya mau bercerai, kan bisa dari dulu, kenapa soal perceraian muncul saat karir Cita meroket? " ungkap Bens.       
     Saling klaim yang dilakukan Duo Serigala dan 3Kingkong berujung pada pengurusan hak cipta tentang goyang dribble atau dribel. Baik Pamela Savitri dan Ovi Sovianti, Duo Serigala bersama Andika Mahesa, manajer grup ini dan Jeje, personil 3 Kingkong akan mendaftarkan hak cipta.
     Duo Serigala yang mempopulerkan gerakan ini menjelaskan gerakannya seperti layaknya men-dribel bola basket. Duet pelantun lagu Abang Digoda ini memiliki kelebihan payudara jumbo berukuran 38B, maka ketika bergoyang dada mereka berguncang tampak seperti gaya drible. Namun gerakan ini diklaim Jeje, personil 3Kingkong yang melatihnya.
     Namun Pamela Savitri menegaskan ketika Jeje melatih gerakan ini pada dia dan Ovi belum tercetus nama goyang dribel. Duo Serigala pelantun lagu Abang Goda ini justru mengatakan sudah membayar Jeje yang saat itu mengikuti latihan yang berdurasi dua jam. “Kami bayar Rp 1 juta. Jadi kayak latihan nari gitu. Kami yang namain goyang dribel. Awalnya, Jevangga alias Jeje yang kasih gerakan, tetapi kami yang memutuskan kayak apa gerakannya, yaa terinspirasi dari goyangan drible basket,” kata Pamela.


Sumber:
http://efiling-hki.dgip.go.id/efiling-hki/ (Diakses pada 2 April 2015 Pukul 21.00)
http://lifestyle.bisnis.com (Diakses pada 2 April 2015 Pukul 21.00)
www.dgip.go.id (Diakses pada 2 April 2015 Pukul 21.00)
www.kemenperin.go.id (Diakses pada 2 April 2015 Pukul 21.00)
www.zaki-math.web.ugm.ac.id (Diakses pada 2 April 2015 Pukul 21.00)
http://d-yohast.blogspot.com/search?q=hukum+kekayaan+industri (Diakses pada 2 April 2015 Pukul 21.00)