Sabtu, 04 April 2015

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DAN KEKAYAAN INDUSTRI (HKI)

 
Salam sejahtera pembaca.
            Smart people, seringkah anda mendengar kata hak cipta? Atau paham kah anda mengenai arti dari kata yang disebut “merk” pada setiap produk? Atau taukah anda bahwa rendang merupakan makanan yang sudah menjadi icon dari padang? Berbicara mengenai hal-hal tersebut, artinya anda sedang berbicara mengenai sebuah pengakuan terhadap suatu hal bukan? Pengakuan yang bertujuan untuk memberi ciri, karakter atau bahkan sebuah penghargaan kepada pembuatnya. Secara implisit itulah arti dari kekayaan intelektual yang akan dibahas pada tulisan kali ini.
            Kekayaan intelektual merupakan hasil olah pikir/kreativitas manusia untuk menghasilkan suatu karya atau produk, yang berpotensi memiliki nilai ekonomi atau nilai komersial yang tinggi. Mengingat bahwa proses berpikir dan berkreasi dalam menghasilkan suatu karya/produk tentunya membutuhkan dukungan dana, tenaga, dan waktu yang memadai, pada tempatnya dan selayaknyalah kiranya bila kreator atas karya intelektual dapat memperoleh penghargaan yang sesuai. Penghargaan berupa Hak Kekayaan Intelektual (HKI) - yang bersifat eksklusif - memberikan perlindungan hukum selama jangka waktu tertentu bagi pemilik kekayaan intelektual (M. Ramli, 2010).

SEJARAH HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Secara historis, peraturan perundang-undangan di bidang HKI di Indonesia telah ada sejak tahun 1840-an. Pemerintah Kolonial Belanda memperkenalkan undang-undang pertama mengenai perlindungan HKI pada tahun 1844. Selanjutnya, Pemerintah Belanda mengundangkan UU Merek (1885), UU Paten (1910), dan UU Hak Cipta (1912). Indonesia yang pada waktu itu masih bernama Netherlands East-Indies telah menjadi anggota Paris Convention for the Protection of Industrial Property sejak tahun 1888 dan anggota Berne Convention for the Protection of Literary and Aristic Works sejak tahun 1914. Pada jaman pendudukan Jepang yaitu tahun 1942 s.d. 1945, semua peraturan perundang-undangan di bidang HKI tersebut tetap berlaku.
Pada tanggal 17 Agustus 1945 bangsa Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya. Sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan peralihan UUD 1945, seluruh peraturan perundang-undangan peninggalan kolonial Belanda tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan UUD 1945. UU Hak Cipta dan UU peningggalan Belanda tetap berlaku, namun tidak demikian halnya dengan UU Paten yang dianggap bertentangan dengan pemerintah Indonesia. Sebagaimana ditetapkan dalam UU Paten peninggalan Belanda, permohonan paten dapat diajukan di kantor paten yang berada di Batavia ( sekarang Jakarta ), namun pemeriksaan atas permohonan paten tersebut harus dilakukan di Octrooiraad yang berada di Belanda.
Pada tahun 1953 Menteri Kehakiman RI mengeluarkan pengumuman yang merupakan perangkat peraturan nasional pertama yang mengatur tentang paten, yaitu Pengumuman Menteri Kehakiman No. J.S. 5/41/4, yang mengatur tentang pengajuan semetara permintaan paten dalam negeri, dan Pengumuman Menteri Kehakiman No. J.G. 1/2/17 yang mengatur tentang pengajuan sementara permintaan paten luar negeri.
Pada tanggal 11 Oktober 1961 pemerintah RI mengundangkan UU No. 21 tahun 1961 tentang Merek Perusahaan dan Merek Perniagaan (UU Merek 1961) untuk menggantikan UU Merek kolonial Belanda. UU Merek 1961 yang merupakan undang-undang Indonesia pertama di bidang HKI. Berdasarkan pasal 24, UU No. 21 Th. 1961, yang berbunyi "Undang-undang ini dapat disebut Undang-undang Merek 1961 dan mulai berlaku satu bulan setelah undang-undang ini diundangkan". Undang-undang tersebut mulai berlaku tanggal 11 November 1961. Penetapan UU Merek 1961 dimaksudkan untuk melindungi masyarakat dari barang-barang tiruan/bajakan. Saat ini, setiap tanggal 11 November yang merupakan tanggal berlakunya UU No. 21 tahun 1961 juga telah ditetapkan sebagai Hari HKI Nasional.
                                    

PERUNDANG-UNDANGAN MENGENAI HAKI
Beberapa dasar hukum mengenai HAKI, antara lain:
a.         Undang-undang Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade       Organization (WTO)
b.        Undang-undang Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan
c.         Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta
d.        Undang-undang Nomor 14/1997 tentang Merek
e.         Keputusan Presiden RI No. 15/1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of         Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property Organization
f.         Keputusan Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty
g.        Keputusan Presiden RI No. 18/1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works
h.        Keputusan Presiden RI No. 19/1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty
i.          UU No. 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
j.          UU No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri
k.        UU No. 32 tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
l.          UU No 14 Tahun 2001 tentang Paten (pengganti UU yang lama)
m.      UU No 15 tahun 2001 tentang (pengganti UU yang lama)
n.        UU No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta (pengganti UU yang lama)
o.        UU No 29 Tahun 2000 tentang perlindungan varietas tanaman

CAKUPAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

Paten, Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001:
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Ayat 1).
Hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuan kepada orang lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Undang-undang Paten).


Paten hanya diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi. Yang dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi yang berupa :
a.       proses;
b.      hasil produksi;
c.       penyempurnaan dan pengembangan proses;
d.      penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi;

Merek, menurut direktorat jenderal industri kecil menengah departemen perindustrian (2007) merupakan “suatu tanda pembeda” atas barang atau jasa bagi satu perusahaan dengan perusahaan lainnya. Sebagai tanda pembeda maka merek dalam satu klasidikasi barang/jasa tidak boleh memiliki persamaan antara satu dan lainnya baik pada keseluruhan maupun pada pokoknya.

Hak Cipta, hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Termasuk ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta :
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Pasal 1 ayat 1)

Rahasia Dadang, sudah tidak asing bila kita mendengar kata “bumbu rahasia” pada acara proses pembuatan makanan. Itulah yang disebut rahasia dagang. Setiap instansi memiliki hak yang sama dalam menjaga rahasia dagang yang dapat dikatakan sebagai salah satu strategi kesuksesan mereka.
              Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang) :
                        Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.

Desain Industri, Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri) :
                        Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. (Pasal 1 Ayat 1)

Indikator Geografi, yaitu tanda yang digunakan untuk produk yang mempunyai asal geografis spesifik dan mempunyai kualitas atau reputasi yang berkaitan dengan asalnya. Pada umumnya indikasi geografis terdiri dari nama produk yang diikuti dengan nama daerah atau tempat asal produk. Seperti rendang yang berasal dari padang.


PELANGGARAN HAKI DI INDONESIA
            Indonesia adalah negeri yang cukup banyak penduduknya, banyak sekali karya yang telah dikeluarkan oleh sebagian dari rakyatnya. Namun, banyak dari rakyatnya pula yang tidak menghargai karya yang telah diciptakan oleh seseorang. Misalnya saja pemalsuan terhadap merek-merek terkenal. Pelanggaran tersebut tentunya sangat merugikan produsen asli barang tersebut. Pemahaman aparat sebagai penegak hukum dinilai kurang dalam mengetahui pelanggaran mengenai HAKI. Hak tersebut dapat dibuktikan dengan sanksi hukum yang sangat ringan, sehingga tidak menibulkan efek jera bagi para pelaku.
            Contoh lain dapat dilihat pada kalangan penjual buku, yang biasanya memfotokopi buku asli untuk dijual kembali. Padahal setiap buku yang diterbitkan memiliki hak cipta oleh penulisnya. Buku hasil fotokopi kemudian dijual kembali dengan harga yang relative lebih murah dari pada buku aslinya, tanpa izin dari penulis. Suatu tindakan memperbanyak suatu karya tanap izin dari penerbit atau penulisnya dapat dikatakan sebagai pelanggaran terhadap HAKI.


KASUS-KASUS HKI
Pembaca cerdas mungkin permasalahan mengenai HKI sudah banyak terjadi. Berikut beberapa contoh permasalahan atau kasus pelanggaran HKI yang telah terjadi.
1.      Kasus Pelanggaran HKI
PT. A sebuah perusahaan yang bergerak dibidang rekayasa genetika, berlangganan jurnal-jurnal asing dengan tujuan menyediakan fasilitas referensi kepada para penelitinya. Kebijakan PT.A tersebut berkaitan dengan research and depelopment (R&D) yang dilakukan oleh PT. A untuk memperoleh produk-produk yang unggul.
Salah satu jurnal asing tersebut adalah science and technology yang diterbitkan oleh PT. B. PT. B adalah penerbit asing yang ada di Indonesia diwakili oleh agen penjualan khusus. Untuk mempermudah penggunaan referensi tersebut, para peneliti memperbanyak/ menggandakan artikel-artikel dalam science dan technology tersebut dan membuat dokumentasi berdasarkan topik-topik tertentu. PT. B mengetahui perbanyakan yang dilakukan oleh para peneliti PT. A dan PT. B berpendapat bahwa perbanyakan yang dilakukan oleh para peneliti PT. A telah melanggar Hak Cipta.
2.      Perebutan Hak Cipta “Goyang Drible” antara Duo Serigala dan 3 Kingkong.
     Bisnis.com, JAKARTA - Pengamat musik Bens Leo menilai saling klaim dalam dunia musik dan hiburan sudah biasa.         
     “Misalnya, muncul 3Kingkong yang tiba-tiba mengatakan dia yang melatih goyang dribel setelah melihat kesuksesan Duo Serigala," kata Bens Leo pada Ahad (8/3/2015) di Jakarta.     "Seperti kasus Cita Citata yang tiba-tiba suaminya menggugat cerai saat Cita dalam posisi karir yang terang benderang. Kalau suaminya mau bercerai, kan bisa dari dulu, kenapa soal perceraian muncul saat karir Cita meroket? " ungkap Bens.       
     Saling klaim yang dilakukan Duo Serigala dan 3Kingkong berujung pada pengurusan hak cipta tentang goyang dribble atau dribel. Baik Pamela Savitri dan Ovi Sovianti, Duo Serigala bersama Andika Mahesa, manajer grup ini dan Jeje, personil 3 Kingkong akan mendaftarkan hak cipta.
     Duo Serigala yang mempopulerkan gerakan ini menjelaskan gerakannya seperti layaknya men-dribel bola basket. Duet pelantun lagu Abang Digoda ini memiliki kelebihan payudara jumbo berukuran 38B, maka ketika bergoyang dada mereka berguncang tampak seperti gaya drible. Namun gerakan ini diklaim Jeje, personil 3Kingkong yang melatihnya.
     Namun Pamela Savitri menegaskan ketika Jeje melatih gerakan ini pada dia dan Ovi belum tercetus nama goyang dribel. Duo Serigala pelantun lagu Abang Goda ini justru mengatakan sudah membayar Jeje yang saat itu mengikuti latihan yang berdurasi dua jam. “Kami bayar Rp 1 juta. Jadi kayak latihan nari gitu. Kami yang namain goyang dribel. Awalnya, Jevangga alias Jeje yang kasih gerakan, tetapi kami yang memutuskan kayak apa gerakannya, yaa terinspirasi dari goyangan drible basket,” kata Pamela.


Sumber:
http://efiling-hki.dgip.go.id/efiling-hki/ (Diakses pada 2 April 2015 Pukul 21.00)
http://lifestyle.bisnis.com (Diakses pada 2 April 2015 Pukul 21.00)
www.dgip.go.id (Diakses pada 2 April 2015 Pukul 21.00)
www.kemenperin.go.id (Diakses pada 2 April 2015 Pukul 21.00)
www.zaki-math.web.ugm.ac.id (Diakses pada 2 April 2015 Pukul 21.00)
http://d-yohast.blogspot.com/search?q=hukum+kekayaan+industri (Diakses pada 2 April 2015 Pukul 21.00)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar