Hukum menurut Utrecht adalah himpunan petunjuk hidup,
perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang
seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat. menurut Utrecht penyebab
hukum ditaati adalah:
1.
Karena orang merasakan peraturan dirasakan sebagai
hukum.
2.
Karena orang harus menerimanya supaya ada rasa
tentram.
3.
Karena masyarakat menghendakinya.
4.
Karena adanya paksaan (sanksi) sosial.
Sedangkan
definisi Industri adalah sebagai berikut:
BAMBANG UTOYO
Pengertian industri dalam arti sempit:
Semua
kegiatan ekonomi manusia yang mengolah barang mentah atau bahan baku menjadi
barang setengah jadi atau barang jadi atau menjadi barang yang lebih tinggi
kegunaannya.
Pengertian industri dalam arti luas:
Industri
merupakan semua kegiatan manusia dalam bidang ekonomi yang sifatnya produktif
dan bersifat komersialuntuk memenuhi kebutuhan hidup.
TIM GRASINDO
Industri adalah segala macam pekerjaan yang
menghasilkan uang
BADAN PUSAT STATISTIK
Industri
adala suatu unit (kesatuan) usaha yang melakukan kegiatan ekonomi, bertujuan
menghasilkan barang atau jasa, terletak pada suatu bangunan atau lokasi
tertentu dan mempunyai catatan administrasi tersendiri.
TEGUH S. PAMUDI
Industri
adalah sekelompok perusahaan yang menghasilkan produk yang dapat saling
menggantikan satu sama lain
TRI KURNAWANGSIH & ANTO PRACOYO
Industri
adalah kumpulan dari firma-firma yang menghasilkan barang yang sama/sejenis
yang terdapat dalam suatu pasar
HINSA SAHAAN
Industri
adalah bagian dari proses yang mengelola bahan mentah menjadi bahan baku atau
bahan baku menjadi barang jadi sehingga menjadi barang yang bernilai bagi
masyarakat
WIRASTUTI & DINI NATALIA
Industri
adalah kegiatan mengolah bahan mentah atau barang setengah jadi menjadi barang
jadi yang emndatangkan keuntungan
Hukum industri adalah ilmu
yang mengatur masalah perindustrian yang berada di Indonesia bahkan dunia. Mengatur
bagaimana cara perusahaan mengatur perusahaannya dan sanksi-sanksi apa saja
yang akan diterima jika perusahaan tersebut melanggar sanksi tersebut.
TUJUAN
ADANYA HUKUM INDUSTRI
1.
Hukum sebagai sarana pembaharuan/ pembangunan di
bidang industri dalam perspektif ilmu-ilmu yang lain
2.
Hukum industri dalam sistem kawasan berdasarkan hukum
tata ruang
3.
Hukum industri dalam sistem perizinan yang bersifat
lintas lembaga dan yurisdiksi hukum industri dalam perspektif global dan lokal
4.
Hukum alih teknologi, desain produksi dan hukum
konstruksi serta standardisasi
5.
Masalah tanggungjawab dalam sistem hukum industri
6.
Pergeseran hudaya hukum dari ‘ command and control’ ke
‘self-regulatory system’ untuk mengurangi ongkos birokrasi
7.
Undang-undang Perindustrian
UNDANG-UNDANG
PERINDUSTRIAN
Undang-undang mengenai perindustrian di atur dalam UU.
No. 5 tahun 1984, yang mulai berlaku pada tanggal 29 juni 1984.
UU Perindustrian tersebut mengatur rencana induk pembangunan industri nasional yang dibuat dalam jangka waktu 20 tahun. Menperin memastikan semua program penting dan strategis, seperti hilirisasi industri, penggunaan produk dalam negeri, industri strategis, industri hijau, serta rencana induk pengembangan dan pembangunan industri dikawal dengan Undang-Undang ini.Undang-undang tersebut juga memproteksi peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan industri kecil menengah.
UU Perindustrian tersebut mengatur rencana induk pembangunan industri nasional yang dibuat dalam jangka waktu 20 tahun. Menperin memastikan semua program penting dan strategis, seperti hilirisasi industri, penggunaan produk dalam negeri, industri strategis, industri hijau, serta rencana induk pengembangan dan pembangunan industri dikawal dengan Undang-Undang ini.Undang-undang tersebut juga memproteksi peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan industri kecil menengah.
Dalam Undang-Undang yang
terdiri dari 17 bab dan 125 pasal ini diatur hal-hal yang penting dan strategis
dalam rangka pengembangan
dan pembangunan industri nasional, antara lain: (1) pembentukan Rencana Induk
Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) dalam rangka mewujudkan tujuan
penyelenggaraan perindustrian untuk jangka waktu 20 tahun yang sejalan dengan
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN), sebagai acuan dalam
penyusunan Rencana Induk Pembangunan Provinsi dan Kabupaten/Kota; (2)
Pembentukan Kebijakan Industri Nasional (KIN) yang merupakan arah dan tindakan
untuk melaksanakan RIPIN untuk jangka waktu 5 tahun; (3) Pembangunan Sumber
Daya Industri, yang meliputi pembangunan sumber daya manusia, pemanfaatan
sumber daya alam, pengembangan dan pemanfaatan teknologi industri, pengembangan
dan pemanfaatan kreativitas dan inovasi, serta penyediaan sumber pembiayaan;
(4) Pembangunan sarana dan prasarana industri yang
meliputi standardisasi industri,
infrastruktur industri, dan sistem
informasi industri nasional;
(5) Pemberdayaan industri yang
meliputi pemberdayaan industri kecil dan
industri menegah,
pembangunan industri hijau,
penguasaan atas industri strategis
yang vital bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak, peningkatan
penggunaan produk dalam negeri, serta kerjasama internasional di bidang industri; (6)
Tindakan pengamanan dan penyelamatan industri nasional
dalam menghadapi persaingan global; serta (7) Pembentukan Komite Industri
Nasional dalam rangka koordinasidalam pembangunan industri untuk mewujudkan kegiatan industri yang saling bersinergi menuju
penguatan struktur perekonomian nasional.
UU Perindustrian juga mengamanatkan
beberapa ketentuan lebih lanjut untuk diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP),
Peraturan Presiden (Perpres), dan Peraturan Menteri (Permen). Adapun Peraturan
Pemerintah yang diamanatkan adalah: 1) Ketentuan pengaturan teknis untuk bidang
industri tertentu; 2) Ketentuan kewenangan penyelenggaraan urusan pemerintahan
di bidang Perindustrian; 3) Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional; 4)
Perwilayahan Industri; 5) Konsultan Industri dan tenaga kerja industri; 6)
Pembatasan serta pelarangan ekspor sumber daya alam; 7) Jaminan penyediaan
serta penyaluran sumber daya alam; 8) Penjaminan resiko atas pemanfaatan
teknologi industri; 9) Kawasan Industri; 10) Sistem Informasi Industri
Nasional; 11) Penguatan kapasitas kelembagaan dan pemberian fasilitas bagi
Industri Kecil dan Menengah; 12) Industri Hijau; 13) Industri Strategis; 14)
Peningkatan penggunaan produk dalam negeri; 15) Kerja sama internasional di
bidang Industri; 16) Tindakan pengamanan industri; 17) Tindakan penyelamatan
industri; 18) Bentuk fasilitas dan tata cara pemberian fasilitas non fiskal;
19) Ketentuan pengenaan sanksi administrasi.
Peraturan Presiden (Perpres) yang
diamanatkan terdiri dari: 1) Pengadaan teknologi industri melalui prodyek putar
kunci; 2) Susunan organisasi dan tata kerja Komite Industri Nasional. Sedangkan
Peraturan Menteri (Permen) yang diamanatkan adalah: 1) Pembangunan wirausaha
industri; 2) Pembangunan pembina Industri; 3) Penyediaan konsultan industri; 4)
Ketentuan pengadaan teknologi industri; 5) Ketentuan audit teknologi; 6)
Ketentuan tata cara memperoleh sertifikat industri hijau; 7) Peran serta
masyarakat dalam pembangunan industri; 8) Tata cara pengawasan dan pengendalian
usaha industri dan usaha kawasan industri. “Setelah Undang-Undang ini disahkan, diharapkan mampu menjawab berbagai permasalahan di sektor
industri baik saat ini maupun masa yang akan dating. Kami akan beruapaya keras
agar peraturan-peraturan pelaksanaannya tersebut dapat diselesaikan dalam
jangka waktu yang diatur dalam UU Perindustrian,” tegas Menperin.
Sumber
:
http://kemenperin.go.id/artikel/8216/Undang-Undang-tentang-Perindustrian-Disahkan-DPR-RI
(Diakses pada 4 April 2015 pukul 23.00)
http://www.kotaindustri.com/hukum/92-hukum-industri-di-indonesia.html
(Diakses pada 4 April 2015 pukul 23.00)
http://penataanruang.net/taru/hukum/UU_No5-1984.pdf
(Diakses pada 4 April 2015 pukul 23.00)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar