Sabtu, 04 April 2015

HUKUM INDUSTRI



Hukum menurut Utrecht adalah himpunan petunjuk hidup, perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat. menurut Utrecht penyebab hukum ditaati adalah:
1.       Karena orang merasakan peraturan dirasakan sebagai hukum.
2.       Karena orang harus menerimanya supaya ada rasa tentram.
3.       Karena masyarakat menghendakinya.
4.       Karena adanya paksaan (sanksi) sosial.
Sedangkan definisi Industri adalah sebagai berikut:
BAMBANG UTOYO
Pengertian industri dalam arti sempit: 
Semua kegiatan ekonomi manusia yang mengolah barang mentah atau bahan baku menjadi barang setengah jadi atau barang jadi atau menjadi barang yang lebih tinggi kegunaannya.
Pengertian industri dalam arti luas:
Industri merupakan semua kegiatan manusia dalam bidang ekonomi yang sifatnya produktif dan bersifat komersialuntuk memenuhi kebutuhan hidup.
TIM GRASINDO
Industri adalah segala macam pekerjaan yang menghasilkan uang
BADAN PUSAT STATISTIK
Industri adala suatu unit (kesatuan) usaha yang melakukan kegiatan ekonomi, bertujuan menghasilkan barang atau jasa, terletak pada suatu bangunan atau lokasi tertentu dan mempunyai catatan administrasi tersendiri.
TEGUH S. PAMUDI
Industri adalah sekelompok perusahaan yang menghasilkan produk yang dapat saling menggantikan satu sama lain
TRI KURNAWANGSIH & ANTO PRACOYO
Industri adalah kumpulan dari firma-firma yang menghasilkan barang yang sama/sejenis yang terdapat dalam suatu pasar
HINSA SAHAAN
Industri adalah bagian dari proses yang mengelola bahan mentah menjadi bahan baku atau bahan baku menjadi barang jadi sehingga menjadi barang yang bernilai bagi masyarakat
WIRASTUTI & DINI NATALIA
Industri adalah kegiatan mengolah bahan mentah atau barang setengah jadi menjadi barang jadi yang emndatangkan keuntungan 

Hukum industri adalah ilmu yang mengatur masalah perindustrian yang berada di Indonesia bahkan dunia. Mengatur bagaimana cara perusahaan mengatur perusahaannya dan sanksi-sanksi apa saja yang akan diterima jika perusahaan tersebut melanggar sanksi tersebut.

TUJUAN ADANYA HUKUM INDUSTRI
1.         Hukum sebagai sarana pembaharuan/ pembangunan di bidang industri dalam perspektif ilmu-ilmu yang lain
2.         Hukum industri dalam sistem kawasan berdasarkan hukum tata ruang
3.         Hukum industri dalam sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurisdiksi hukum industri dalam perspektif global dan lokal
4.         Hukum alih teknologi, desain produksi dan hukum konstruksi serta standardisasi
5.         Masalah tanggungjawab dalam sistem hukum industri
6.         Pergeseran hudaya hukum dari ‘ command and control’ ke ‘self-regulatory system’ untuk mengurangi ongkos birokrasi
7.         Undang-undang Perindustrian

UNDANG-UNDANG PERINDUSTRIAN
Undang-undang mengenai perindustrian di atur dalam UU. No. 5 tahun 1984, yang mulai berlaku pada tanggal 29 juni 1984.
UU Perindustrian tersebut mengatur rencana induk pembangunan industri nasional yang dibuat dalam jangka waktu 20 tahun. Menperin memastikan semua program penting dan strategis, seperti hilirisasi industri, penggunaan produk dalam negeri, industri strategis, industri hijau, serta rencana induk pengembangan dan pembangunan industri dikawal dengan Undang-Undang ini.Undang-undang tersebut juga memproteksi peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan industri kecil menengah.

Dalam Undang-Undang yang terdiri dari 17 bab dan 125 pasal ini diatur hal-hal yang penting dan strategis dalam rangka pengembangan dan pembangunan industri nasional, antara lain: (1) pembentukan Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) dalam rangka mewujudkan tujuan penyelenggaraan perindustrian untuk jangka waktu 20 tahun yang sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN), sebagai acuan dalam penyusunan Rencana Induk Pembangunan Provinsi dan Kabupaten/Kota; (2) Pembentukan Kebijakan Industri Nasional (KIN) yang merupakan arah dan tindakan untuk melaksanakan RIPIN untuk jangka waktu 5 tahun; (3) Pembangunan Sumber Daya Industri, yang meliputi pembangunan sumber daya manusia, pemanfaatan sumber daya alam, pengembangan dan pemanfaatan teknologi industri, pengembangan dan pemanfaatan kreativitas dan inovasi, serta penyediaan sumber pembiayaan; (4) Pembangunan sarana dan prasarana industri yang meliputi standardisasi industri, infrastruktur industri, dan sistem informasi industri nasional; (5) Pemberdayaan industri yang meliputi pemberdayaan industri kecil dan industri menegah, pembangunan industri hijau, penguasaan atas industri strategis yang vital bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak, peningkatan penggunaan produk dalam negeri, serta kerjasama internasional di bidang industri; (6) Tindakan pengamanan dan penyelamatan industri nasional dalam menghadapi persaingan global; serta (7) Pembentukan Komite Industri Nasional dalam rangka koordinasidalam pembangunan industri untuk mewujudkan kegiatan industri yang saling bersinergi menuju penguatan struktur perekonomian nasional.
UU Perindustrian juga mengamanatkan beberapa ketentuan lebih lanjut untuk diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres), dan Peraturan Menteri (Permen). Adapun Peraturan Pemerintah yang diamanatkan adalah: 1) Ketentuan pengaturan teknis untuk bidang industri tertentu; 2) Ketentuan kewenangan penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang Perindustrian; 3) Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional; 4) Perwilayahan Industri; 5) Konsultan Industri dan tenaga kerja industri; 6) Pembatasan serta pelarangan ekspor sumber daya alam; 7) Jaminan penyediaan serta penyaluran sumber daya alam; 8) Penjaminan resiko atas pemanfaatan teknologi industri; 9) Kawasan Industri; 10) Sistem Informasi Industri Nasional; 11) Penguatan kapasitas kelembagaan dan pemberian fasilitas bagi Industri Kecil dan Menengah; 12) Industri Hijau; 13) Industri Strategis; 14) Peningkatan penggunaan produk dalam negeri; 15) Kerja sama internasional di bidang Industri; 16) Tindakan pengamanan industri; 17) Tindakan penyelamatan industri; 18) Bentuk fasilitas dan tata cara pemberian fasilitas non fiskal; 19) Ketentuan pengenaan sanksi administrasi.

Peraturan Presiden (Perpres) yang diamanatkan terdiri dari: 1) Pengadaan teknologi industri melalui prodyek putar kunci; 2) Susunan organisasi dan tata kerja Komite Industri Nasional. Sedangkan Peraturan Menteri (Permen) yang diamanatkan adalah: 1) Pembangunan wirausaha industri; 2) Pembangunan pembina Industri; 3) Penyediaan konsultan industri; 4) Ketentuan pengadaan teknologi industri; 5) Ketentuan audit teknologi; 6) Ketentuan tata cara memperoleh sertifikat industri hijau; 7) Peran serta masyarakat dalam pembangunan industri; 8) Tata cara pengawasan dan pengendalian usaha industri dan usaha kawasan industri. “Setelah Undang-Undang ini disahkan, diharapkan mampu menjawab berbagai permasalahan di sektor industri baik saat ini maupun masa yang akan dating. Kami akan beruapaya keras agar peraturan-peraturan pelaksanaannya tersebut dapat diselesaikan dalam jangka waktu yang diatur dalam UU Perindustrian,” tegas Menperin.

Sumber :
http://penataanruang.net/taru/hukum/UU_No5-1984.pdf (Diakses pada 4 April 2015 pukul 23.00)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar