Selasa, 05 Mei 2015

KASUS HAKI



PELANGGARAN HAKI DI INDONESIA
            Indonesia adalah negeri yang cukup banyak penduduknya, banyak sekali karya yang telah dikeluarkan oleh sebagian dari rakyatnya. Namun, banyak dari rakyatnya pula yang tidak menghargai karya yang telah diciptakan oleh seseorang. Misalnya saja pemalsuan terhadap merek-merek terkenal. Pelanggaran tersebut tentunya sangat merugikan produsen asli barang tersebut. Pemahaman aparat sebagai penegak hukum dinilai kurang dalam mengetahui pelanggaran mengenai HAKI. Hak tersebut dapat dibuktikan dengan sanksi hukum yang sangat ringan, sehingga tidak menibulkan efek jera bagi para pelaku.
            Contoh lain dapat dilihat pada kalangan penjual buku, yang biasanya memfotokopi buku asli untuk dijual kembali. Padahal setiap buku yang diterbitkan memiliki hak cipta oleh penulisnya. Buku hasil fotokopi kemudian dijual kembali dengan harga yang relative lebih murah dari pada buku aslinya, tanpa izin dari penulis. Suatu tindakan memperbanyak suatu karya tanap izin dari penerbit atau penulisnya dapat dikatakan sebagai pelanggaran terhadap HAKI.

KASUS-KASUS HKI
Pembaca cerdas mungkin permasalahan mengenai HKI sudah banyak terjadi. Berikut beberapa contoh permasalahan atau kasus pelanggaran HKI yang telah terjadi.
1.      Kasus Pelanggaran HKI
PT. A sebuah perusahaan yang bergerak dibidang rekayasa genetika, berlangganan jurnal-jurnal asing dengan tujuan menyediakan fasilitas referensi kepada para penelitinya. Kebijakan PT.A tersebut berkaitan dengan research and depelopment (R&D) yang dilakukan oleh PT. A untuk memperoleh produk-produk yang unggul.
Salah satu jurnal asing tersebut adalah science and technology yang diterbitkan oleh PT. B. PT. B adalah penerbit asing yang ada di Indonesia diwakili oleh agen penjualan khusus. Untuk mempermudah penggunaan referensi tersebut, para peneliti memperbanyak/ menggandakan artikel-artikel dalam science dan technology tersebut dan membuat dokumentasi berdasarkan topik-topik tertentu. PT. B mengetahui perbanyakan yang dilakukan oleh para peneliti PT. A dan PT. B berpendapat bahwa perbanyakan yang dilakukan oleh para peneliti PT. A telah melanggar Hak Cipta.
2.      Perebutan Hak Cipta “Goyang Drible” antara Duo Serigala dan 3 Kingkong.
     Bisnis.com, JAKARTA - Pengamat musik Bens Leo menilai saling klaim dalam dunia musik dan hiburan sudah biasa.         
     “Misalnya, muncul 3Kingkong yang tiba-tiba mengatakan dia yang melatih goyang dribel setelah melihat kesuksesan Duo Serigala," kata Bens Leo pada Ahad (8/3/2015) di Jakarta.     "Seperti kasus Cita Citata yang tiba-tiba suaminya menggugat cerai saat Cita dalam posisi karir yang terang benderang. Kalau suaminya mau bercerai, kan bisa dari dulu, kenapa soal perceraian muncul saat karir Cita meroket? " ungkap Bens.       
     Saling klaim yang dilakukan Duo Serigala dan 3Kingkong berujung pada pengurusan hak cipta tentang goyang dribble atau dribel. Baik Pamela Savitri dan Ovi Sovianti, Duo Serigala bersama Andika Mahesa, manajer grup ini dan Jeje, personil 3 Kingkong akan mendaftarkan hak cipta.  
     Duo Serigala yang mempopulerkan gerakan ini menjelaskan gerakannya seperti layaknya men-dribel bola basket. Duet pelantun lagu Abang Digoda ini memiliki kelebihan payudara jumbo berukuran 38B, maka ketika bergoyang dada mereka berguncang tampak seperti gaya drible. Namun gerakan ini diklaim Jeje, personil 3 Kingkong yang melatihnya.   
     Namun Pamela Savitri menegaskan ketika Jeje melatih gerakan ini pada dia dan Ovi belum tercetus nama goyang dribel. Duo Serigala pelantun lagu Abang Goda ini justru mengatakan sudah membayar Jeje yang saat itu mengikuti latihan yang berdurasi dua jam. “Kami bayar Rp 1 juta. Jadi kayak latihan nari gitu. Kami yang namain goyang dribel. Awalnya, Jevangga alias Jeje yang kasih gerakan, tetapi kami yang memutuskan kayak apa gerakannya, yaa terinspirasi dari goyangan drible basket,” kata Pamela.

Sumber:
http://efiling-hki.dgip.go.id/efiling-hki/ (Diakses pada 2 April 2015 Pukul 21.00)
http://lifestyle.bisnis.com (Diakses pada 2 April 2015 Pukul 21.00)
www.dgip.go.id (Diakses pada 2 April 2015 Pukul 21.00)
www.kemenperin.go.id (Diakses pada 2 April 2015 Pukul 21.00)
www.zaki-math.web.ugm.ac.id (Diakses pada 2 April 2015 Pukul 21.00)
http://d-yohast.blogspot.com/search?q=hukum+kekayaan+industri (Diakses pada 2 April 2015 Pukul 21.00)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar