PERUNDANGAN HAKI
Secara historis, peraturan perundang-undangan di bidang HKI
di Indonesia telah ada sejak tahun 1840-an. Pemerintah Kolonial Belanda
memperkenalkan undang-undang pertama mengenai perlindungan HKI pada tahun 1844.
Selanjutnya, Pemerintah Belanda mengundangkan UU Merek (1885), UU Paten (1910),
dan UU Hak Cipta (1912). Indonesia yang pada waktu itu masih bernama Netherlands
East-Indies telah menjadi anggota Paris Convention for the Protection
of Industrial Property sejak tahun 1888 dan anggota Berne Convention
for the Protection of Literary and Aristic Works sejak tahun 1914. Pada
jaman pendudukan Jepang yaitu tahun 1942 s.d. 1945, semua peraturan
perundang-undangan di bidang HKI tersebut tetap berlaku.
Pada tanggal 17 Agustus 1945 bangsa
Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya. Sebagaimana ditetapkan dalam
ketentuan peralihan UUD 1945, seluruh peraturan perundang-undangan peninggalan
kolonial Belanda tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan UUD 1945. UU
Hak Cipta dan UU peningggalan Belanda tetap berlaku, namun tidak demikian
halnya dengan UU Paten yang dianggap bertentangan dengan pemerintah Indonesia.
Sebagaimana ditetapkan dalam UU Paten peninggalan Belanda, permohonan paten
dapat diajukan di kantor paten yang berada di Batavia ( sekarang Jakarta ),
namun pemeriksaan atas permohonan paten tersebut harus dilakukan di Octrooiraad
yang berada di Belanda.
Pada tahun 1953 Menteri Kehakiman RI mengeluarkan pengumuman
yang merupakan perangkat peraturan nasional pertama yang mengatur tentang
paten, yaitu Pengumuman Menteri Kehakiman No. J.S. 5/41/4, yang mengatur
tentang pengajuan semetara permintaan paten dalam negeri, dan Pengumuman
Menteri Kehakiman No. J.G. 1/2/17 yang mengatur tentang pengajuan sementara
permintaan paten luar negeri.
Pada tanggal 11 Oktober 1961 pemerintah RI
mengundangkan UU No. 21 tahun 1961 tentang Merek Perusahaan dan Merek
Perniagaan (UU Merek 1961) untuk menggantikan UU Merek kolonial Belanda. UU
Merek 1961 yang merupakan undang-undang Indonesia pertama di bidang HKI. Berdasarkan
pasal 24, UU No. 21 Th. 1961, yang berbunyi "Undang-undang ini dapat
disebut Undang-undang Merek 1961 dan mulai berlaku satu bulan setelah
undang-undang ini diundangkan". Undang-undang tersebut mulai
berlaku tanggal 11 November 1961. Penetapan UU Merek 1961 dimaksudkan untuk
melindungi masyarakat dari barang-barang tiruan/bajakan. Saat ini,
setiap tanggal 11 November yang merupakan tanggal berlakunya UU No. 21 tahun
1961 juga telah ditetapkan sebagai Hari HKI Nasional.
PERUNDANG-UNDANGAN MENGENAI HAKI
Beberapa
dasar hukum mengenai HAKI, antara lain:
a.
Undang-undang Nomor 7/1994 tentang Pengesahan
Agreement Establishing the World Trade
Organization (WTO)
b.
Undang-undang Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan
c.
Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta
d.
Undang-undang Nomor 14/1997 tentang Merek
e.
Keputusan Presiden RI No. 15/1997 tentang Pengesahan
Paris Convention for the Protection of
Industrial Property dan Convention
Establishing the World Intellectual Property Organization
f.
Keputusan Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahan
Trademark Law Treaty
g.
Keputusan Presiden RI No. 18/1997 tentang Pengesahan
Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works
h.
Keputusan Presiden RI No. 19/1997 tentang Pengesahan
WIPO Copyrights Treaty
i.
UU No. 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
j.
UU No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri
k.
UU No. 32 tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit
Terpadu
l.
UU No 14 Tahun 2001 tentang Paten (pengganti UU yang
lama)
m. UU No 15
tahun 2001 tentang (pengganti UU yang lama)
n.
UU No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta (pengganti UU
yang lama)
o.
UU No 29 Tahun 2000 tentang
perlindungan varietas tanaman
CAKUPAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Paten, Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001:
Paten
adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil
invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan
sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain
untuk melaksanakannya (Pasal 1 Ayat 1).
Hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di
bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya
tersebut atau memberikan persetujuan kepada orang lain untuk melaksanakannya
(Pasal 1 Undang-undang Paten).
Paten hanya diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu
penemuan (baru) di bidang teknologi. Yang dimaksud dengan penemuan
adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi yang berupa :
a.
proses;
b.
hasil
produksi;
c.
penyempurnaan
dan pengembangan proses;
d.
penyempurnaan
dan pengembangan hasil produksi;
Merek, menurut direktorat jenderal industri kecil menengah
departemen perindustrian (2007) merupakan “suatu tanda pembeda” atas barang
atau jasa bagi satu perusahaan dengan perusahaan lainnya. Sebagai tanda pembeda
maka merek dalam satu klasidikasi barang/jasa tidak boleh memiliki persamaan
antara satu dan lainnya baik pada keseluruhan maupun pada pokoknya.
Hak Cipta, hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta untuk
mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Termasuk ciptaan yang dilindungi
adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni.
Berdasarkan Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta :
Hak Cipta
adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau
memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Pasal
1 ayat 1)
Rahasia Dadang, sudah tidak asing bila kita mendengar kata “bumbu
rahasia” pada acara proses pembuatan makanan. Itulah yang disebut rahasia
dagang. Setiap instansi memiliki hak yang sama dalam menjaga rahasia dagang
yang dapat dikatakan sebagai salah satu strategi kesuksesan mereka.
Menurut
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang) :
Rahasia Dagang adalah
informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis,
mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga
kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.
Desain Industri, Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri) :
Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk,
konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau
gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang
memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua
dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas
industri, atau kerajinan tangan. (Pasal 1 Ayat 1)
Indikator Geografi, yaitu tanda yang digunakan untuk produk yang
mempunyai asal geografis spesifik dan mempunyai kualitas atau reputasi yang
berkaitan dengan asalnya. Pada umumnya indikasi geografis terdiri dari nama
produk yang diikuti dengan nama daerah atau tempat asal produk. Seperti rendang
yang berasal dari padang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar