A.
Pengertian Hak Merek
Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, merek
adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan
warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan
digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Hak
atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pemilik merek
yang terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu dengan
menggunakan sendiri merek atau memberikan izin kepada pihak lain untuk
menggunakannya.
B.
Jenis-jenis Merek
Jenis-jenis merek terdiri atas beberapa, yaitu:
1.
Merek Dagang
Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang
yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau
badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
2.
Merek Jasa
Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang
diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan
hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
3.
Merek Kolektif
Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang
dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa
orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang
dan/atau jasa sejenis lainnya.
C.
Fungsi Merek
Merek
tentunya dibuat untuk memerapa hal, diantaranya:
1.
Tanda Pengenal untuk membedakan hasil produksi yang
dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum
dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya.
2.
Sebagai alat promosi, sehingga mempromosikan hasil
produksinya cukup dengan menyebutkan mereknya.
3.
Sebagai jaminan atas mutu barangnya.
4.
Menunjukkan asal barang/jasa dihasilkan.
D.
Pendaftaran Merek
Yang dapat mengajukan pendaftaran
merek adalah :
1. Orang
(persoon)
2. Badan Hukum
(recht persoon)
3. Beberapa
orang atau badan hukum (pemilikan bersama)
Fungsi
Pendaftaran Merek:
1.
Sebagai alat bukti bagi pemilik yang berhak atas merek
yang didaftarkan.
2.
Sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan
atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk
barang/jasa sejenis.
3.
Sebagai dasar untuk mencegah orang lain memakai merek
yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa
sejenis.
Prosedur
Permohonan Pendaftaran Merek berdasarkan Undang-Undang Merek No. 15 Tahun 2001.
1.
Permohonan pendaftaran Merek diajukan dengan cara
mengisi formulir yang telah disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dan
diketik rangkap 4 (empat).
2.
Pemohon wajib melampirkan:
a.
Surat pernyataan di atas kertas bermeterai cukup yang
ditanda tangani oleh pemohon (bukan kuasanya), yang menyatakan
bahwa merek yang dimohonkan adalah miliknya;
b.
Surat kuasa khusus, apabila permohonan pendaftaran
diajukan melalui kuasa;
c.
Salinan resmi akta pendirian badan hukum atau
fotokopinya yang dilegalisasi oleh notaris, apabila pemohon badan hukum;
d.
24 (dua puluh empat) lembar etiket merek (4 lembar
dilekatkan pada formulir) yang dicetak diatas kertas
e.
Fotokopi kartu tanda penduduk pemohon;
f.
Bukti prioritas asli dan terjemahannya dalam Bahasa
Indonesia, apabila permohonan dilakukan dengan hak prioritas; dan
g.
Bukti pembayaran biaya permohonan sebesar Rp.
600.000,- (enam ratus ribu rupiah).
Sebelum mengajukan aplikasi pendaftaran hak
merek, sebaiknya dilakukan dulu pencarian bahwa hak merek yang akan Anda ajukan
belum pernah terdaftar di Dirjen HAKI. Setelah terdapat konfirmasi bahwa hak
merek tersebut masih bisa didaftarkan, maka selanjutnya proses pendaftaran bisa
dilakukan. Lama proses dari pendaftaran hingga terbitnya sertifikat hak merek
(jika tidak ada keberatan dari pihak lain) adalah sekitar 2 -3 tahun.
Hal-hal yang Menyebabkan Suatu Merek
Tidak Dapat di Daftarkan.
1.
Didaftarkan oleh pemohon yang tidak beritikad baik.
2.
Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, moralitas keagamaan, kesusilaan, atau ketertiban umum.
3.
Tidak memiliki daya pembeda.
4.
Telah menjadi milik umum.
5.
Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau
jasa yang dimohonkan pendaftarannya. (Pasal 4 dan Pasal 5 UU Merek).
Hal-hal yang menyebabkan suatu permohonan merek harus
ditolak oleh Dirjen HKI:
1.
Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya
dengan merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang
dan/atau jasa yang sejenis;
2.
Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya
dengan merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa.
3.
Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya
dengan merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa
yang tidak sejenis sepanjang memenuhi persyaratan tertentu yang ditetapkan
dengan peraturan pemerintah;
4.
Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya
dengan indikasi geografis yang sudah dikenal;
5.
Merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto,
atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali ata persetujuan
tertulis dari yang berhak;
6.
Merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan
nama, bendera atau lambang atau simbol atau emblem suatu negara atau lembaga
nasional maupun internasional,kecuali atas persetujuan tertulis dari
pihak yang berwenang
7.
Merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau
stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga pemerintahan, kecuali
atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.
F.
Penghapusan dan Pembatalan Pendaftaran Merek
Penghapusan
pendaftaran merek dari daftar umum merek dapat dilakukan atas prakarsa
direktorat jendral berdasarkan permohonan pemilik merek yang bersangkutan. Penghapusan
pendaftaran merek atas prakarsa direktorat jenderal dapat dilakukan dengan
ketentuan sebagai berikut:
1.
Merek tidak digunakan selama 3 tahun berturut-turut
dalam perdagangan barang dan/atau jasa sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian
terakhir, kecuali apabila ada alas an yang dapat diterima oleh direktorat
jenderal.
2.
Merek digunakan untuk jenis barang dan/atau jasa yang
tidak sesuai dengan jenis barang atau jasa yang dimohonkan pendaftaran,
termasuk pemakaian merek yang tidak sesuai dengan merek yang terdaftar.
Dengan
demikian, penghapusan pandaftaran merek dicatat dalam daftar umum dan diumumkan
dalam berita resmi merek.
Penghapusan merek dan merek kolektif
berdasarkan alasan diatas dapat diajukan oleh pihak ketiga dalam bentuk gugatan
kepada pengadilan niaga dan setiap putusan pengadilan niaga hanya dapat
diajukan kasasi.
G.
Penyelesaian Sengketa
Pemilik
merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain secara tanpa hak
menggunakan merek yang mempunyai parsamaan pada pokoknya atau keseluruhnya
untuk barang atau jasa yang sejenis, berupa
1.
Gugatan ganti rugi, dan/atau
2.
Perhentian semua perbuatan yang berkaitan dengan
penggunaan merek tersebut.
Selain
penyelesaian gugatan sebagaimana di atas maka para pihak dapat menyelesaikan
sengketa melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa.
Setiap tindak pidana terhadap merek
merupakan delik aduan yang dikarenakan sanksi pidana kurngan/penjara dan denda.
Sumber:
Ditjen HKI(2006). Buku Panduan Hak
Kekayaan Intelektual (HKI). Ditjen HKI dan EC-ASEAN Cooperation on Intellectual
Property Rights (ECAP II).
http://hadisyarifudin91.blogspot.com/2013/06/hak-merek.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar