SIMBOL
PADA HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Pebaca yang budiman, seringkah anda melihat label pada produk? Yang kami
maksud adalah label yang memiliki arti seperti “sepotong kertas (kain, logam, kayu, dan sebagainya) yang ditempelkan pada
barang dan menjelaskan tentang nama barang, nama pemilik, tujuan, alamat, dan
sebagainya” (sumber: Kamus Besar
Bahasa Indonesia).
Mengenai
penggunaan simbol-simbol TM atau R di sekitar merek, dalam praktik di dunia
Internasional sebagaimana kami kutip dari buku “Membuat Sebuah Merek Pengantar Merek Untuk Usaha Kecil Dan
Menengah” yang diterbitkan oleh World Intellectual Property
Organization (hlm. 17) dijelaskan bahwa:
“Penggunaan ®, TM
(Trade Mark), SM (Service Mark) atau simbol-simbol di samping sebuah
merek bukan merupakan sebuah kewajiban dan
biasanya tidak dapat diberikan perlindungan hukum.
Namun demikian, simbol-simbol tersebut mungkin merupakan cara yang paling baik untuk
menginformasikan kepada pihak lain bahwa tanda
yang diberikan tersebut adalah merek dagang, yang kemudian memberi peringatan
terhadap kemungkinan munculnya pelanggaran. Simbol ® digunakan jika merek tersebut
sudah didaftarkan, sedangkan TM menunjukkan bahwa tanda yang menempeli kata-kata atau simbol
lainnya merupakan merek dagang dari produk tersebut.
SM kadang-kadang digunakan untuk merek jasa.”
SIMBOL-SIMBOL
ketiga
pelabelan tersebut adalah sebuah paten dari suatu produk, Paten adalah hak
khusus yang diberikan oleh Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di
bidang teknologi (dapat berupa proses atau hasil produksi atau penyempurnaan
dan pengembangan proses atau hasil produksi), untuk selama waktu tertentu
melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada
orang lain untuk melaksanakannya.
Pemegang paten memiliki hak khusus untuk melaksanakan paten yang dimilikinya, dan melarang orang lain yang tanpa persetujuannya :
Pemegang paten memiliki hak khusus untuk melaksanakan paten yang dimilikinya, dan melarang orang lain yang tanpa persetujuannya :
1. dalam
hal paten produk : membuat, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan,
memakai, menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan hasil produksi
yang diberi paten;
2. dalam
hal paten proses : menggunakan proses produksi yang diberi paten untuk membuat
barang dan tindakan lainnya sebagaimana dimaksud dalam
®
Registered Trademark
Dipakai sebagai pemberitahuan merek dagang dari sebuah produk ataupun jasa komersial yang sudah terdaftar di Kantor Paten Nasional. Hak eksklusif dari sebuah merek dagang terdaftar akan terus dimiliki sepanjang merek dagang itu di-register ulang oleh pemiliknya secara rutin (biasanya tiap 5 tahun). Jadi simbol ini disematkan apabila merek dagang sudah terdaftar secara resmi.
Untuk merek yang sudah terdaftar secara lokal untuk dapat diakui secara internasional maka harus di daftarkan di negara-negara lain hal ini dimaksudkan agar merek tersebut juga mendapat perlindungan hukum di negara yang bersangkutan, begitu juga sebaliknya untuk merek internasional sebaiknya di daftarkan juga di Indonesia. Untuk di Indonesia di daftarkan di Direktorat Hak Kekayaan Intelektual di bawah Departemen Hukum dan HAM sedangkan di luar negeri tergantung di departmen yang berkaitan misal kalau di US itu dibawah Department of Commerce.
™ Trademark
Digunakan sebagai pemberitahuan merek dagang dari sebuah produk atau jasa komersial yang belum terdaftar di Kantor Paten Nasional namun prosesnya sudah di setujui. Istilahnya proses pembuatan suatu produk kita sudah disetujui menggunakan proses seperti ini, namun produk yg kita hasilkan belum secara resmi terdaftar. Simbol trademark bisa disematkan apabila proses kita di setujui.
Copyright©
Hak cipta (lambang internasional: ©) adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Simbol ini digunakan sebagai pemberitahuan hak cipta atas semua hasil kerja kreatif (sastra, artistik, dll) yang diatur oleh Universal Copyright Law. Durasinya bervariasi di tiap negara namun biasanya hingga seumur hidup si pencipta + 70 tahun. Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya
Sumber:
http://nurjannah.staff.gunadarma.ac.id/
http://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl5735/arti-tm-dan-%C2%AE-dalam-merek-dagang
Dipakai sebagai pemberitahuan merek dagang dari sebuah produk ataupun jasa komersial yang sudah terdaftar di Kantor Paten Nasional. Hak eksklusif dari sebuah merek dagang terdaftar akan terus dimiliki sepanjang merek dagang itu di-register ulang oleh pemiliknya secara rutin (biasanya tiap 5 tahun). Jadi simbol ini disematkan apabila merek dagang sudah terdaftar secara resmi.
Untuk merek yang sudah terdaftar secara lokal untuk dapat diakui secara internasional maka harus di daftarkan di negara-negara lain hal ini dimaksudkan agar merek tersebut juga mendapat perlindungan hukum di negara yang bersangkutan, begitu juga sebaliknya untuk merek internasional sebaiknya di daftarkan juga di Indonesia. Untuk di Indonesia di daftarkan di Direktorat Hak Kekayaan Intelektual di bawah Departemen Hukum dan HAM sedangkan di luar negeri tergantung di departmen yang berkaitan misal kalau di US itu dibawah Department of Commerce.
™ Trademark
Digunakan sebagai pemberitahuan merek dagang dari sebuah produk atau jasa komersial yang belum terdaftar di Kantor Paten Nasional namun prosesnya sudah di setujui. Istilahnya proses pembuatan suatu produk kita sudah disetujui menggunakan proses seperti ini, namun produk yg kita hasilkan belum secara resmi terdaftar. Simbol trademark bisa disematkan apabila proses kita di setujui.
Copyright©
Hak cipta (lambang internasional: ©) adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Simbol ini digunakan sebagai pemberitahuan hak cipta atas semua hasil kerja kreatif (sastra, artistik, dll) yang diatur oleh Universal Copyright Law. Durasinya bervariasi di tiap negara namun biasanya hingga seumur hidup si pencipta + 70 tahun. Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya
Sumber:
http://nurjannah.staff.gunadarma.ac.id/
http://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl5735/arti-tm-dan-%C2%AE-dalam-merek-dagang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar